Menjelang masa Pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangkalan, Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan sekretariat PPS pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Bangkalan juga menemukan dugaan pelanggaran hukum lainya yang dilakukan oleh Pendamping Keluarga Harapan (PKH). Dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada saat deklarasi dukungan bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati Kabupaten Bangkalan saudara Lukman Hakim dan Moh. Fauzan Jakfar yang berlokasi di Kecamatan Blega. Atas temuan dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Bangkalan menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Bawaslu Kabupaten Bangkalan saat memeriksa dugaan pelanggaran pemilihan didasarkan pada undang-undang pemilihan.
Berdasarkan hasil pengawasan jajaran Panwascam Blega pada tanggal 24 Agustus 2024 yang dilaksanakan di Aula Pertemuan Desa Karang Gayam, terdapat dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Agus Salam (Ketua PPS Desa Blega Oloh) Ari Buwono (Anggota PPS Desa Blega Oloh), Moh. Hari (Sekretaraiat PPS Desa Pangeran Gedungan), Moh. Rofi’i (Sekretaraiat PPS Desa Pangeran Gedungan) dalam kegiatan deklarasi dukungan Kyai dan Asatidz se-Kecamatan Blega kepada Bakal Cabup dan Cawabup saudara Lukman Hakim dan Moh. Fauzan Jakfar. Temuan berikutnya berdasarkan hasil pengawasan jajaran Panwascam Blega pada tanggal 24 Agustus 2024, terdapat dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya yang dilakukan oleh Kurdi dan Ahmad Jakfar (Pendamping PKH Kec. Blega) dalam kegiatan deklarasi dukungan kepada Bakal Cabup dan Cawabup saudara Lukman Hakim dan Moh. Fauzan Jakfar yang dilaksanakan di Rumah Makan Bebek Surya dan Aula Pertemuan Desa Karang Gayam Kec. Blega.