|
Tugas Bawaslu Bangkalan
- Melakukan pencegahan dan penindakan diwilayah kabupaten Bangkalan terhadap pelanggran pemilu dan sengketa pemilu
- Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu wilayah kabupaten Bangkalan yang terdiri atas: a. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap; b. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten Bangkalan; c. penetapan calon anggota DPRD kabupaten Bangkalan; d. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye; e. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; f. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu; g. pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya; h. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; i. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU KabupatenjKota dari seluruh kecamatan; j. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan k. proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten Bangkalan;
- Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten Bangkalan;
- Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
- Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten Bangkalan, yang terdiri atas: a. putusan DKPP; b. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu; c. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten Bangkalan; d. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan e. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang ini;
- Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten Bangkalan;
- Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten Bangkalan; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
- Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten Bangkalan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang nompr 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum;
- Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten Bangkalan;
- Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nompr 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum;
- Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten Bangkalan;
- Membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
- Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bangkalan yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten Bangkalan.
- Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.