Lompat ke isi utama

Tugas, Wewenang & Kewajiban

Tugas Bawaslu Bangkalan
  1. Melakukan pencegahan dan penindakan diwilayah kabupaten Bangkalan terhadap pelanggran pemilu dan sengketa pemilu
  2. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu wilayah kabupaten Bangkalan yang terdiri atas: a. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap; b. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten Bangkalan; c. penetapan calon anggota DPRD kabupaten Bangkalan; d. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye; e. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; f. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu; g. pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya; h. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; i. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU KabupatenjKota dari seluruh kecamatan; j. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan k. proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten Bangkalan;
  3. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten Bangkalan;
  4. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
  5. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten Bangkalan, yang terdiri atas: a. putusan DKPP; b. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu; c. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten Bangkalan; d. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan e. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang ini;
  6. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten Bangkalan;
  8. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten Bangkalan; dan
  9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang Bawaslu Bangkalan
  1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
  2. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten Bangkalan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang nompr 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum;
  3. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten Bangkalan;
  4. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nompr 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum;
  5. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten Bangkalan;
  7. Membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan
  8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Bawaslu Bangkalan
  1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
  3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
  4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bangkalan yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten Bangkalan.
  5. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan
  7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
download di sini