- Bawaslu Kabupaten Bangkalan saat memeriksa dugaan pelanggaran pemilihan didasarkan terhadap.
- Pada tanggal 12 Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten Bangkalan mendapatkan informasi awal dari pemberitaan media online “madura.tribunews.com”. Informasi pemberitaan tersebut berisikan tentang beredarnya foto baliho atas nama Fathor Rohman yang bertuliskan Calon Bupati Bangkalan yang diduga ASN di Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Berdasarkan informasi awal tersebut, Bawaslu Kabupaten Bangkalan melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran pemberitaan tersebut. Setelah meminta dan menghimpun informasi dari berbagai pihak, Bawaslu Kabupaten Bangkalan menyimpulkan terdapat dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Menindaklanjuti atas temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bangkalan melakukan klarifikasi kepada saudara Fathor Rohman pada tanggal 16 Agustus 2024. Berdasarkan keterangannya, saudara Fathor Rohman mengakui bahwa dirinya merupakan ASN di Dinas Budaya Pariwisata Kabupaten Bangkalan. Saudara Fathor Rohman juga membenarkan bahwa Baliho yang beredar merupakan foto dirinya atas inisiatif pendukungnya untuk mencalonkan diri dalam kontestasi Pilkada Bangkalan tahun 2024. Terkait dengan adanya baliho yang beredar, Saudara Fathor Rohman menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menyuruh dan tidak ada upaya untuk melarangnya. Saudara Fathor Rohman juga membenarkan bahwa dirinya siap mencalonkan diri sebagai calon Bupati Bangkalan.
Pers Release
Penerusan Pelanggaran Netralitas ASN Ke Pemerintah Kabupaten Bangkalan
File
PRES RELEASE ASN .pdf
(146.33 KB)
Pers Release