Menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Bangkalan telah menyusun peta kerawanan sebagaimana tugas yang diamanatkan Peraturan perundang-undangan.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kabupaten terhadap pelanggaran dan sengketa proses.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum.