Bawaslu Kabupaten secara resmi merilis hasil pengawasan pemutakhiran data Partai Politik (parpol) berkelanjutan di tingkat Kabupaten, Senin (26/1/26). Pemutakhiran data difokuskan untuk kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan dan domisili kantor masing-masing parpol yang ada di Kabupaten Bangkalan.
Koordinator divisi Hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu Bangkalan Muhlis mengatakan pihaknya bertanggungjawab untuk memastikan partai politik melakukan update data di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sesuai dengan perintah regulasi. Mengingat partai politik berkewajiban untuk melakukan update data di SIPOL.
“Proses pemutakhiran data diwajibkan secara berkala kepada partai politik. Pemutakhiran data parpol merupakan sarana bagi parpol untuk mengelola akuntabilitasnya terhadap dinamika perubahan kepengurusan seperti mengubah, mengganti dan menonaktifkan anggota di internal parpolnya”, ujarnya.
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, Menurut Muhlis selama semester II periode bulan Juli hingga Desember 2025, dari 18 Parpol di Kabupaten Bangkalan tercatat ada 10 Parpol yang melakukan pemutakhiran sedangkan sisanya tidak melakukan pemutakhiran.
“Berdasarkan hasil pengawasan di Aplikasi SIPOL, Bawaslu Kabupaten Bangkalan mendata ada 10 parpol yang telah melakukan pemutakhiran data yakni Parpol PKB, Gerindra, Nasdem, Gelora, PKS, Garuda, Demokrat, PSI, Perindo dan Partai Umat. Sedangkan delapan sisanya yaitu PDI-P, Golkar, Buruh, PKN, Hanura, PAN, PBB dan PPP tidak melakukan pemutakhiran”, tambahnya.
Terhadap Parpol yang tidak patuh tersebut, Kata Muhlis pihaknya telah mengirim surat imbauan agar segera melakukan pemutakhiran data.
“Surat imbauan telah kami sampaikan kepada delapan parpol yang tidak melakukan pemutakhiran. Sedangkan terhadap 10 parpol yang telah melakukan perbaikan Bawaslu Bangkalan menyampaikan apresiasi telah menjalankan proses pemutakhiran data parpol dengan baik’’, tutupnya.