Bangkalan, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Kabupaten Bangkalan dan jajaranya telah melaksanakan pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilaksanakan pantarlih pada Bulan Februari sampai Maret 2023. Atas hasil pencoklitan tersebut, Jajaran KPU mulai dari PPS hingga PPK melaksanakan rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) untuk pemilu tahun 2024. Berdasarkan hasil pengawasan jajaran Panwaslu kelurahan/desa saat rekapitulasi DPHP yang dilaksanakan pada tanggal 30-31 Maret 2023, menemukan beberapa PPS saat melaksanakan rapat pleno tidak sesuai dengan prosedur. Selain itu, terdapat PPS yang tidak melaksanakan rapat pleno. Atas kejadian tersebut, jajaran pengawas di tingkat desa bersama Panwaslu Kecamatan menuangkan hasil pengawasan ke dalam formulir A. pengawasan. Beberapa temuan yang didapati jajaran Pengawas Pemilu di Bangkalan adalah PPS yang tidak melakukan Rapat Pleno Terbuka tingkat desa. Terdapat pula PPS yang tidak menghasilkan BA Pleno Rekapitulasi, hingga PPS yang sengaja tidak mengundang Panwaslu Desa/Kelurahan saat rekapitulasi berlangsung. Total ada 14 PPS yang diduga melakukan pelanggaran saat tahapan rekapitulasi DPHP. Mereka diduga melanggar PKPU 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih pasal 41. Selain di tingkat desa, terdapat juga pelanggaran saat Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP kecamatan. Prosedur yang dilanggar yakni PPK tidak melakukan rekapitulasi bersumber dari BA Pleno Rekapitulasi tingkat PPS. Walaupun saat Rapat Pleno sudah diimbau secara lisan oleh Panwascam, tapi PPK di tiga kecamatan tidak bergeming.
Berikut data PPS dan PPK yang melaksanakan rapat pleno rekapitulasi DPHP tidak sesuai dengan prosedur. 1. PPS Desa Patenteng Kecamatan Modung 2. PPS Desa Klampis Kecamatan Klampis 3. PPS Desa Buduran Kecamatan Arosbaya 4. PPS Desa Tengket Kecamatan Arosbaya 5. PPS Desa Bilaporah Kecamatan Socah 6. PPS Desa Buluh Kecamatan Socah 7. PPS Desa Dakiring Kecamatan Socah 8. PPS Desa Jaddih Kecamatan Socah 9. PPS Desa Junganyar Kecamatan Socah 10. PPS Desa Keleyan Kecamatan Socah 11. PPS Desa Parseh Kecamatan Socah 12. PPS Desa Petaonan Kecamatan Socah 13. PPS Desa Sanggra Agung Kecamatan Socah 14. PPS Desa Socah Kecamatan Socah 15. PPK Kecamatan Galis 16. PPK Kecamatan Socah 17. PPK Kecamatan Arosbaya 18. PPK Kecamatan Klampis 19. PPK Kecamatan Modung Selain melanggar tatacara prosedur rekapitulasi tingkat desa dan kecamatan, Bawaslu juga menyatakan para terlapor melanggar kode etik penyelengara pemilu. Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan A. Mustain Saleh mengatakan, terhadap PPS dan PPK yang melanggar tersebut telah dikeluarkan rekomendasi pelanggaran etik. “Berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu kecamatan, terdapat 57 orang PPK dan PPS yang kami minta KPU untuk menindak secara etik. Sedangkan pelanggaran administrasinya kami minta 19 rekapitulasi ulang tingkat desa dan kecamatan,” jelasnya.