Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pemahaman Aparatur Pengawas, Bawaslu Bangkalan Membekali Teknik Penanganan Pelanggaran Pemilihan

Paparan oleh Kordiv penanganan pelanggaran Bawaslu Bangkalan

Kapasitas dan pemahaman tentang penanganan pelanggaran harus dimiliki oleh aparatur pengawas disemua tingkatan menghadapi pemilihan kepala daerah tahun 2024. Hal itu, untuk menunjang tugas dan fungsinya ketika mengawasi tahapan pilkada. Bertempat di Surabya aparatur pengawas di tingkat kecamatan dan anggota sentra Gakkumdu Kabupaten Bangkalan mengikuti bimbingan teknik penanganan pelanggaran. 

Anggota Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Mochamad Masyhuri menjelaskan tentang mekanisme pananganan pelangaran. Pengawas pemilihan harus membekali diri dengan teknik penanganan pelanggaran yang harus dikuasi oleh setiap pengawas pemilihan.

"salah satu kewenangan yang dimiliki oleh pengawas adalah proses penanganan pelanggaran. Jadi pengawas pemilihan di tingkat kecamatan harus memahami itu," ujarnya.

menurut dia, masyarakat akan berharap banyak kepada pengawas pemilihan. adil dan tidaknya proses pemilihan menjadi tanggungjawabnya.

''pada saat pemilihan kepala daerah, dugaan pelanggaran itu sudah pasti terjadi. masyarakat akan mencari keadilan kepada kita sebagai pengawas yang diberikan wewenang untuk menyelesaikan ketika terjadi dugaan pelanggaran. untuk mempersiapkan hal tersebut, panwascam dibimtek selama tiga hari,'' tutupnya.