Lompat ke isi utama

Berita

Pemetaan Potensi Pelanggaran Pidana Pemilu, Sentra Gakkumdu Bangkalan Gelar Rapat Koordinasi

Dalam rangka pemetaan potensi pelanggaran pidana pemilu serentak tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Bangkalan gelar rapat koordinasi sentra Gakkumdu. Acara yang berlangsung selama dua hari tersebut dilaksanakan pada tanggal 15-16 Desember 2022 bertempat di Hotel Granddafam Surabaya.

Mochammad Masyhuri anggota Bawaslu Bangkalan mengungkapkan, rapat koordinasi bersama Sentra Gakkumdu Bangkalan untuk memetakan potensi pelanggaran pidana pemilu dalam setiap tahapan.

"Secara garis besar semua tahapan pemilu tahun 2024 berpotensi terjadinya pelanggaran pidana pemilu. Hanya saja kalau kita melihat pemilu tahun 2019, potensi paling besar itu banyak terjadi pada tahapan kampanye dan hari pemungutan suara," jelasnya.

Masyhuri juga menyoroti Undang-Undang No. 7 tahun 2017 yang mengatur tentang ketentuan pidana pemilu berdasarkan subyeknya. Setidaknya ada 66 Pasal yakni pasal 488 sampai dengan pasal 553.

"Berdasarkan subyeknya ketentuan pidana bagi penyelenggara pemilu terdapat 24 Pasal, masyarakat umum 22 pasal, aparatur pemerintah 2 pasal dan penyelenggara negara atau pejabat negara 2 pasal. Berikutnya korporasi 5 pasal, pelaksana kampanye dan peserta pemilu 9 pasal sedangkan bagi calon presiden dan wakil presiden 2 pasal," tutupnya.

Tag
Berita
Pemilu 2024