Menghadapi Tahapan Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Bangkalan Bekali Panwascam Tentang Penanganan Pelanggaran
|
Bawaslu Kabupaten Bangkalan gelar rapat koordinasi kesiapan SDM Panwaslu Kecamatan dalam penanganan pelanggaran pemilu tahun 2024 di Hotel Mercure Surabaya, (13-14/12/22). Acara yang berlangsung selama dua hari tersebut dihadiri oleh anggota dan staf Panwascam se-Kabupaten Bangkalan.
Rakor bersama jajaran Panwascam membahas tentang proses penanganan pelanggaran Serta penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu menurut Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022.
“Temuan dan laporan akan menjadi sumber dalam hal penanganan pelanggaran. Jadi temuan itu datangnya dari para pengawas sedangkan laporan datangnya dari masyarakat,” jelas Ahmad Mustain Saleh, ketua Bawaslu Bangkalan.
Temuan biasanya dugaan yang ditemukan oleh para pengawas pada tahapan penyelanggaraan pemilu atau hasil investigasi pemilu dari Bawaslu provinsi, kabupaten/kota dan Panwaslu Kecamatan.
“Jadi temuan ini berdasarkan hasil pengawasan, kemudian hasil investigasi terhadap peristiwa yang mengandung dugaan pelanggaran,” jelas Mustain
Ada lima syarat dalam penetapannya, yaitu indentitas penemu pelanggaran, tidak melebihi batas waktu tujuh hari temuan dan juga dengan laporan ditemukannya pelanggaran, indentitas terlapor, tempat kejadian dan bukti.
Ahmad Mustain Saleh juga menjelaskan laporan bisa langsung melalui via online, yaitu di laman SiGapLapor Bawaslu. Di laman tersebut pelapor akan dituntun dalam menguduh laporan yang sudah disiapkan.