DUA WAJAH, FUNGSI BAWASLU DI TENGAH PANDEMI COVID-19
|
Oleh : Muhlis
Anggota Bawaslu Kabupaten Bangkalan
Bawaslu menegakan hukum pemilu dan juga menegakan hukum kesehatan. Hal ini konsekuensi dari pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tengah wabah covid – 19. Pelaksanaan pilkada telah menjadi keputusan politik dari negara. Tanggal 9 Desember 2020 telah ditetap sebagai hari pelaksanaan pemilihan serentak. Walau banyak perdebatan dikalangan pemerhati pemilu dan kelompok masyarakat sipil, tahapan pilkada tetap dilanjutkan.
Sebelumnya, tahapan pilkada sempat dihentikan. Penghentian tahapan pilkada karena adanya wabah covid- 19. Pelaksanaan pilkada serentak adalah anamah Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016. Seharusnya pelaksanaan pilkada serentak 2020 dilaksanakan pada 23 September 2020.
Perkembangan virus covid-19 oleh pemerintah ditetapkan sebagai bencana nasional. KPU merespon situasi yang semakin darurat dengan menghentikan tahapan pilkada. Hal itu, ditandai dengan terbitnya keputusan nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 tertanggal 21 Maret 2020.
Keputusan bersama antara penyelenggara pemilu, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melanjutkan tahapan pilkada di tengah pandemi. Keputusan itu, ditindaklanjuti dengan diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Bawaslu memiliki tugas dan fungsi untuk penegakan hukum pemilu. Menyelenggarakan pemilu sesuai dengan asas-asas penyelenggaraan pemilu. Fungsi tersebut terangkum dalam fungsi pencegahan, pengawasan dan penindakan. Kerja-kerja pengawasan adalah bentuk dari mengimplementasikan hukum pemilu. Hukum pemilu adalah hukum yang mengatur prihal kepemiluan. Diantara yang diatur dalam hukum pemilu adalah penyelengara pemilu, penyelenggaraan pemilu, sistem pemilu dan lain-lain. Hukum pemilu adalah sub bagian dari hukum tata negara.
Dalam pelaksanaan pilkada di tengah wabah covid 19 Bawaslu mempunyai dua wajah. Wajah pertama sesuai dengan hitoris, filosofis lahirnya lembaga penyelenggara pemilu itu. Lembaga yang lahir dengan sejarah panjang pelaksanaan pemilu di Indonesia. Catatan selama beberapa dekade pelaksanaan pemilu dinilai banyak kalangan belum mampu menyelenggarakan pemilu secara luber dan jurdil. Dibentuklah lembaga pengawas pemilu sebagai bagian dari penyelenggara pemilu. Pengawas pemilu hadir untuk menegakan hukum pemilu.
Wajah kedua adalah bawaslu menjadi lembaga yang menegakan hukum kesehatan. Dalam hal ini pilkada harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan. Peraturan KPU nomor 13 tahun 2020 adalah dasar teknis pelaksanaan dan tahapan pilkada ditengah pandemi covid -19. Dari sisi pengawasan terdapat Perbawaslu nomor 4 tahun 2020, sebagai dasar bawaslu melakukan pengawasan tahapan dan pelaksanaan pilkada ditengah pandemic covid-19.
Hukum kesehatan adalah sub bagian dari hukum secara umum/ Hukum Publik. Hukum yang mengatur pada dua aspek. Pertama penyelenggaraan kesehatan ( the administratif of health) kedua berkaitan dengan pelayanan kesehatan ( health service). Wilayah operasional hukum kesehatan berkaitan dengan lembaga kesehatan dan profesi kesehatan. Hal tersebut tentu berkaitan dengan rumah sakit, klinik kesehatan dan lembag-lembaga yang bergerak dibidang pelayanan kesehatan. Profesi kedokteran, kebidanan, keperawatan dan bidang kesehatan yang lainnya.