Lompat ke isi utama

Berita

Bawslu Bangkalan Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Admnistrasi Pemilu Tahun 2024 Dengan Agenda Pembacaan Laporan Pelapor

Bawaslu Kabupaten Bangkalan pada hari Jum'at 23 Desember 2022 untuk pertama kalinya menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu tahun 2024. Sidang yang terbuka untuk umum bertempat di Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Bangkalan.

Sidang dengan agenda pembacaan laporan pelapor saudara Muroso dipimpin oleh Ketua Majelis Ahmad Mustain Saleh, Mochammad Masyuri dan Buyung Pambudi masing-masing anggota majelis.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan Ahmad Mustain Shaleh yang menjadi ketua Majelis mengatakan,  sidang pertama  dengan agenda pembacaan laporan, selanjutnya adalah mendengarkan jawaban dari terlapor, yaitu Komisioner KPU Bangkalan.

"Agenda sidang berikutnya adalah mendengarkan jawaban terlapor yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 Desember 2022. Setelah itu kita pembuktian, kesimpulan, kemudian putusan,” terang dia usai sidang, Jumat, 23 Desember 2022.

Mustain mengaku memiliki waktu 14 hari untuk menyelesaikan persoalan ini dalam persidangan. Pihaknya kata dia akan bergerak cepat agar bisa didapat kepastian hukum bagi pelapor maupun terlapor.

“Jadi sidang ini merujuk pada undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 dan Perbawaslu nomor 8 tahun 2022,” tutupnya.

Tag
Berita
Pemilu 2024