Bawaslu Bangkalan Kordinasi Pengawasan di Masa Tenang
|
Komisioner dan jajaran Bawaslu Kabupaten Bangkalan menyisir Kota Surabaya. Hal itu dalam rangka melakukan kordinasi pengawasan tahapan masa tenang dalam pilkada Kota Surabaya 6 sampai 8 Desember 2020.
Abdul Azis kordinator divisi pengawasan Bawaslu Kabupaten Bangkalan menyatakan bahwa kordinasi pengawasan dalam rangka memastikan di masa tenang tidak terjadi pelanggaran.
"Ada beberapa kegiatan yang dilarang dalam masa tenang. Melakukan kegiatan kampanye, politik uang, intimidasi pemilih dan memasang alat peraga kampanye," ujarnya.
Menurut Azis hal tersebut dilakukan setelah melakukan kordinasi dengan Bawaslu Kota Surabaya.
"Posisi Bawaslu Kabupaten Bangkalan yang berbatasan dengan Kota Surabaya menjadi alasan untuk kordinasi pendampingan pengawasan," pungkasnya.