Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bangkalan Gelar Rapar Koordinasi Mekanisme Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

Bawaslu Bangkalan menggelar rapat koordinasi mekanime penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 31 Tahun 2018, Kamis 8 Desember 2022 di Dapur Sambal Resto & Cafe Bangkalan.

Rapat koordinasi bersama anggota Sentra Gakkumdu Bangkalan tersebut juga dihadiri Kapolsek se-Kabupaten Bangkalan dan Panwascam di 18 Kecamatan.

Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh dihadapan peserta rapat menyampaikan, penanganan pidana pemilu merupakan salah satu penegakan hukum pemilu yang diberikan oleh undang-undang.

"Dalam prakteknya, sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan kejaksaan akan bertugas menerima laporan atau temuan untuk melakukan kajian terhadap pelanggaran itu," paparnya.

Selanjutnya Mustain menyampaikan,
tindak lanjut hasil kajian tersebut akan menentukan apakah memenuhi unsur pidana pemilu atau tidak.

"Mekanisme yang harus kami lakukan dalam penanganan pelanggaran adalah menentukan status laporan atau temuan apakah bentuk pelanggaran masuk pidana pemilu atau tidak berdasarkan bukti bukti yang ada," jelasnya.

Namun Pria berkacamata tersebut berpesan agar pelanggaran pidana pemilu tidak terjadi diwilayah kerjanya. Dengan upaya pencegahan sejak dini melalui sosialisasi dan koordinasi dengan semua pihak penting dilakukan. Mengingat potensi terjadinya pelanggaran sangat besar disetiap tahapan pemilu.

"Kami berharap kepada jajaran adhoc dibawah agar mengedepankan pencegahan daripada penindakan. Artinya penindakan menjadi jalan terakhir setelah upaya pencegahan dilakukan," tutupnya.

Tag
Berita
Pemilu 2024