Lompat ke isi utama

Berita

Anggota Bawaslu Bangkalan Menghadiri Sosialisai Penyusunan Daftar Pemilih Yang Diselenggarakan KPU Bangkalan

Anggota Bawaslu Bangkalan menghadiri undangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan Selasa 20 Desember 2022 bertempat di Café Dapur Sambal Bangkalan. Acara yang diselenggarakan KPU Bangkalan dalam rangka sosialisasi tentang Peraturan KPU nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Data Pemilih Serta Pemetaan TPS Pemilu 2024. Selain Bawaslu Bangkalan yang hadir dalam kegiatan tersebut juga perwakilan partai politik peserta pemilu tahun 2024.

Zainal Arifin Ketua KPU Bangkalan yang hadir dalam kegiatan memberikan sambutan sekaligus menyampaikan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 yang menjadi dasar pelaksanaan teknis dalam penyusunan daftar pemilih untuk pemilu tahun 2024.

Sedangkan anggota Bawaslu Kabupaten Bangkalan Abdul Aziz didampingi Buyung Pambudi yang hadir dalam acara tersebut memberikan masukan kepada KPU Bangkalan berkaitan dengan penyusunan daftar pemilih. Ada bererapa poin yang paling mendasar yang disampaikan dan perlu diperhatikan secara serius oleh semua pihak. Penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang krusial, karena berkaitan dengan hak kostitusional pemilih.

‘’penyelenggara, peserta pemilu dan masyarakat umum harus bersama-sama mengawasi tahapan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024. Kita sebagai penyelenggara dan peserta pemilu harus saling memberikan masukan agar penyusunan daftar pemilih menjadi valid,” jelasnya.

Perlu diketahui bersama, penyusunan daftar pemilih ini salah satu tahapan yang sangat panjang jika dibandingkan dengan tahapan lainya. KPU dan jajarannya akan menyusun daftar pemilih untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap sampai nanti menjelang peungutan suara.

Tag
Berita
Pemilu 2024