Lompat ke isi utama

Berita

TOTOK: SIMULASI PENERAPAN SOP PENYELESAIAN SENGKETA BERLANGSUNG SERU

[caption id="attachment_735" align="alignnone" width="300"] Kordiv sengketa Bawaslu RI (Bagja) saat memberikan penghargaan kepada peserta pemenang simulasi SOP terbaik. [/caption] SURABAYA-Tahapan pemilihan kepala daerah sudah berjalan. Setiap proses tahapan pemilihan kepala daerah berpotensi terjadi sengketa antarpeserta pemilihan maupun sengketa peserta dengan KPU. Pada tahun 2020 ini terdapat 19 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur yang melaksanakan pemilihan Bupati/walikota. Berbeda dengan pemilu tahun 2019 lalu, pada pemilihan kepala daerah tahun ini format penyelesaian sengketa mengacu pada undang-undang nomor 10 tahun 2016. Kemudian diperkuat dengan perbawaslu 15 tahun 2019. Penyelesaian sengketa proses pemilihan kepala daerah mengedapankan azas musyawarah mufakat. Tidak hanya komisioner Bawaslu yang terlibat dalam proses penyelesaian sengketa proses pemilihan. Sumber daya manusia di sekretariat masing-masing Bawaslu kabupaten/kota juga harus ikut serta. Hal itu sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang telah ditetapkan. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Sapni Syahril menyatakan bahwa dukungan dari kesekretariatan merupakan keharusan sesuai amanat undang-undang. Sapni memerintahkan jajaran kesekretariatan ikut aktif dalam mendukung kinerja penyelesaian sengketa proses pemilihan. “SDM jajaran sekretariat telah saya perintahkan untuk mendukung pelaksanaan seluruh divisi yang ada di Bawaslu. Untuk membantu divisi penyelesaian sengketa, kita juga harus siap,” tegasnya, Hal itu disampaikan Sapni saat menjadi narasumber dalam rapat koordinasi penerimaan SOP penyelesaian sengketa pemilihan bagi Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari di Surabaya, (25 - 27 Januari 2020). Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur Totok Hariyono menyatakan bahwa rapat koordinasi SOP penyelesaian sengketa ini ditujukan untuk persiapan menghadapi adanya sengketa proses pemilihan. Terutama bagi Bawaslu kabupaten/kota yang sedang melaksanakan pemilihan kepala daerah. “Sebagai ‘mahkota’ lembaga Bawaslu, divisi penyelesaian sengketa harus siap dan mampu melaksanakan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Rapat koordinasi yang digelar di salah satu hotel di Surabaya ini tidak hanya diisi dengan penjelasan dari para narasumber. Peserta rapat koordinasi dibagi dalam tiga kelompok. Masing-masing kelompok diberi tugas untuk melakukan simulasi penerapan SOP penyelesaian sengketa di atas panggung. Selanjutnya, pada Minggu malam (26/1/2020), tiga kelompok yang telah melakukan simulasi penerapan SOP penyelesaian sengketa pemilihan mendapatkan penilaian dari tim penilai. Pengumuman pemenang dipimpin oleh Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur. “Meski terlihat santai dan penuh guyonan selama simulasi, pesan-pesan penting dari SOP penyelesaian sengketa pemilihan sudah tersampaikan selama simulasi,”pungkasnya. (buyung)
Tag
Berita