Lompat ke isi utama

Berita

Menjaga Akurasi Data Pemilih, Coktas Momentum Mengajak Mayarakat Melakukan Perekaman e-KTP

jpg

Bawaslu Bangkalan bersama anggota KPU Bangkalan saat melakukan verifikasi faktual data pemilih atau coklit terbatas yang berusia di atas 100 tahun di Desa Lantek Timur Kecamatan Galis. 

Pengawasan verifikasi faktual atau coklit terbatas data pemilih berlangsung di tujuh kecamatan meliputi Kecamatan Galis, Konang, Tanjung Bumi, Klampis, Socah, Kwanyar dan Kecamatan Bangkalan, Jumat (14/11/25). Proses pengawasan terbagi ke dalam tiga tim. Berdasarkan hasil pengawasan terhadap data pemilih yang berumur di atas 100 Tahun, Bawaslu Bangkalan mendapati empat orang meninggal dunia dan tiga orang masih hidup. 

Terhadap data Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan Ahmad Mustain Saleh mengimbau kepada KPU Kabupaten Bangkalan untuk melakukan penghapusan dari daftar pemilih.

"Data pemilih TMS karena meninggal dunia saat dilakukan coklit, kami mengimbau kepada KPU Bangkalan untuk dilakukan penghapusan agar tidak menjadi persoalan dikemudian hari,'' tuturnya.

Pada kesempatan itu, saat bertemu dengan kepala desa sebelum pengawasan coklit berlangsung, Ahmad Mustain Saleh mengajak kepala desa untuk mengajak masyarakatnya untuk melakukan perekaman e-KTP khususnya pemilih pemula. Karena e-KTP menjadi syarat untuk dapat memilih pada pemilu Tahun 2029.

''Pemilu tahun 2029 berbeda dengan pemilu sebelumnya. karena kepemilikan e-KTP menjadi syarat mutlak untuk pemilu yang akan datang,'' tutupnya.