TIDAK LAPOR HARTA KEKAYAAN, CALEG TERPILIH DPRD BANGKALAN TERANCAM TIDAK DILANTIK
|
[caption id="attachment_283" align="alignnone" width="300"]
Rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD kabupaten Bangkalan pada pemilu tahun 2019.[/caption]
bangkalan.bawaslu.go.id - Pada hari senin tanggal 12 Augustus 2019 bertempat di Gedung Merdeka, KPU Bangkalan gelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD kabupaten Bangkalan pada pemilu tahun 2019.
Acara tersebut dihadiri oleh pimpinan partai politik dan masing-masing saksi peserta pemilu tahun 2019 kabupaten Bangkalan serta Bawaslu, forkopimda, LSM dan ormas.
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Bangkalan, terdapat calon legislatif (caleg) terpilih DPRD Bangkalan yang tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada lembaga yang berwenang.
Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh meminta kepada KPU Bangkalan agar jangan coba-coba memasukkan nama caleg terpilih yang bermasalah kedalam SK pengajuan pelantikan sebelum menyerahkan LHKPN.
"kami meminta kepada KPU Bangkalan agar supaya melakukan penundaan pelantikan caleg terpilih yang tidak menyerahkan LHKPN. Mengingat LHKPN menjadi syarat mutlak pelantikan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)," tegas Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh.
Sesuai dengan ketentuan LHKPN sebagai syarat mutlat bagi caleg terpilih tertuang dalam pasal 37 ayat (1) PKPU nomor 20 tahun 2018. LHKPN disetorkan tujuh hari pasca KPU menetapkan calon anggota DPRD Kabupaten Bangkalan terpilih pada Pemilu 2019.
Ketua Bawaslu juga Menyayangkan informasi yang diterima dari KPU Bangkalan dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Bangkalan terkait perkembangan LHKPN masih simpang siur. Bahkan, tidak jelas dan selalu berubah.
"Kami selalu aktif menanyakan LHKPN. Kami meminta kepastian fisiknya seperti apa. Kasihan caleg DPRD terpilih gagal dilantik gara-gara tidak menyetor LHKPN," ucapnya.
Tidak hanya perihal LHKPN yang menjadi permasalahan kata Ahmad Mustain. Namun juga, terdapat masalah di kelengkapan administrasi lainnya. Seperti, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), KTP elektronik, dan Kartu Keluarga (KK).
"Kami konfirmasi ke Polres Bangkalan hanya ada lima orang dari 50 caleg DPRD terpilih yang mengurus SKCK," tutupnya.
Rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD kabupaten Bangkalan pada pemilu tahun 2019.[/caption]
bangkalan.bawaslu.go.id - Pada hari senin tanggal 12 Augustus 2019 bertempat di Gedung Merdeka, KPU Bangkalan gelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD kabupaten Bangkalan pada pemilu tahun 2019.
Acara tersebut dihadiri oleh pimpinan partai politik dan masing-masing saksi peserta pemilu tahun 2019 kabupaten Bangkalan serta Bawaslu, forkopimda, LSM dan ormas.
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Bangkalan, terdapat calon legislatif (caleg) terpilih DPRD Bangkalan yang tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada lembaga yang berwenang.
Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh meminta kepada KPU Bangkalan agar jangan coba-coba memasukkan nama caleg terpilih yang bermasalah kedalam SK pengajuan pelantikan sebelum menyerahkan LHKPN.
"kami meminta kepada KPU Bangkalan agar supaya melakukan penundaan pelantikan caleg terpilih yang tidak menyerahkan LHKPN. Mengingat LHKPN menjadi syarat mutlak pelantikan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)," tegas Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh.
Sesuai dengan ketentuan LHKPN sebagai syarat mutlat bagi caleg terpilih tertuang dalam pasal 37 ayat (1) PKPU nomor 20 tahun 2018. LHKPN disetorkan tujuh hari pasca KPU menetapkan calon anggota DPRD Kabupaten Bangkalan terpilih pada Pemilu 2019.
Ketua Bawaslu juga Menyayangkan informasi yang diterima dari KPU Bangkalan dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Bangkalan terkait perkembangan LHKPN masih simpang siur. Bahkan, tidak jelas dan selalu berubah.
"Kami selalu aktif menanyakan LHKPN. Kami meminta kepastian fisiknya seperti apa. Kasihan caleg DPRD terpilih gagal dilantik gara-gara tidak menyetor LHKPN," ucapnya.
Tidak hanya perihal LHKPN yang menjadi permasalahan kata Ahmad Mustain. Namun juga, terdapat masalah di kelengkapan administrasi lainnya. Seperti, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), KTP elektronik, dan Kartu Keluarga (KK).
"Kami konfirmasi ke Polres Bangkalan hanya ada lima orang dari 50 caleg DPRD terpilih yang mengurus SKCK," tutupnya.Tag
Berita