Lompat ke isi utama

Berita

Tidak Cukup Bukti, Sentra Gakkumdu Bangkalan Hentikan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan

jpg

Anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangkalan saat melakukan pembahasan kedua dugaan penanganan pelanggaran pidana pemilihan

Pada hari Jumat tanggal 08 November 2024, Bawaslu Kabupaten Bangkalan bersama Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Bangkalan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) telah melakukan pembahasan kedua terhadap laporan nomor registrasi 002/Reg/LP/PB/Kab/16.10/XI/2024. Laporan tersebut berkaitan dengan tindak pidana pemilihan pada saat kampanye yang dilaporkan pada tanggal 31 Oktober Tahun 2024

Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad MustaIin Saleh mengatakan berdasarkan laporan tersebut, pelapor mendalilkan bahwa terlapor diduga melanggar Pasal 69 huruf c dan Pasal 187 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.

''Atas laporan itu, Bawaslu Kabupaten Bangkalan melakukan serangkaian klarifikasi dengan meminta keterangan pelapor dan para saksi hingga memeriksa bukti-bukti dalam upaya pembuktian dugaan pelanggaran,'' ucapnya.

Dalam klarifikasi tersebut, Kata Mustain pihaknya telah meminta keterangan tujuh (7) pelapor dan dua (2) saksi serta memeriksa bukti yang diajukan pelapor. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Bangkalan telah berupaya menggali keterangan dari pihak terkait yang diduga pemilik akun yang menyebarluaskan video saat kampanye berlangsung.

''Namun hingga batas waktu yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, upaya klarifikasi tersebut tidak terpenuhi. Saat penanganan pelanggaran, kami memiliki batas waktu tiga plus dua hari untuk memeriksa para pihak sejak laporan diregistrasi,'' tambahnya.

Selanjutnya dia juga menyampaikan dalam pemeriksaan laporan ini Bawaslu Bangkalan sudah meminta saran, masukan, dan pendapat anggota Sentra Gakkumdu (Bawaslu Kepolisian dan kejaksaan). 

''hasilnya kami tidak dapat menindaklanjuti dikarenakan kurangnya alat bukti,'' tutupnya.