Lompat ke isi utama

Berita

Supervisi Bawaslu Jatim Tentang Pelayanan Informasi Publik

Proses ceklis kelengkapan berkas penerimaan permohonan informasi oleh tim monev Bawaslu Jatim.

bangkalan.bawaslu.go.id - Mewujudkan pelayanan informasi publik menjadi tekad Bawaslu Bangkalan untuk menjadi lembaga yang informatif. Pembenahan dalam menyediakan informasi secara kontinyu dilakukan. Hal tersebut diungkapkan oleh Muhlis kordinator divisi humas Bawaslu kabupaten Bangkalan saat menerima supervisi Bawaslu Provinsi Jawa Timur, selasa (8/6).

Keterbukaan informasi publik merupakan sebuah keniscayaan pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008. Mengingat salah satu tujuan di bentuknya Undang-Undang tersebut untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta
dapat dipertanggungjawabkan.

Atas dasar itu, Muhlis akan memberikan sajian informasi kepada publik secara maksimal. "Kewajiban kita sebagai lembaga negara adalah memberikan informasi kepada publik seputar tugas dan fungsi serta produk kebijakan yang  akan dan yang telah dikerjakan," ujarnya.

Menanggapi supervisi Bawaslu Jatim, Muhlis mengungkapkan tujuannya untuk melihat kesiapan Bawaslu Kabupaten Bangkalan ketika nantinya ada pemohon informasi.

"Fasilitas pelayanan informasi sudah kami siapkan. Ruang PPID yang nyaman serta fasilitas lainnya sudah sesuai dengan standar yang di minta oleh Bawaslu Jatim," ungkapnya.

Sebagai informasi pada tahun 2020 lalu terdapat dua orang pemohon informasi. Untuk tahun 2021 ini sementara hanya ada satu permohonan.

Tag
Berita