SIPS MUDAHKAN PEMOHON AJUKAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA
|
[caption id="attachment_721" align="alignnone" width="300"]
Bawaslu RI saat gelar peluncuran SIPS secara daring bagi para pemohon penyelesaian sengketa. [/caption]
bangkalan.bawaslu.go.id, Jakarta. Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia meluncurkan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Peluncuran dilakukan pada Selasa (17/12/2019) di Jakarta.
Sistem ini bisa diakses secara daring bagi para pemohon penyelesaian sengketa. Sehingga pemohon tinggal memasukkan permohonan dan melengkapi berkas permohonan dengan mengunggah melalui SIPS ini. Diharapkan sistem ini langsung bisa digunakan dalam penyelesaian sengketa proses pemilihan bupati maupun walikota serentak tahun 2020.
Hal itu disampaikan oleh ketua Bawaslu RI, Abhan ketika menyampaikan sambutan peluncuran SIPS.
"Bawaslu terus berupaya membuka informasi seluas-luasnya ke publik terkait kinerja pengawasan maupun penegakan hukum pemilu," jelasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh koordinator divisi penyelesaian sengketa Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Ia juga berharap agar SIPS semakin memberi kemudahan masyarakat untuk mengakses informasi terkait pemilu maupun pemilihan kepala daerah.
Peluncuran SIPS ini juga dihadiri oleh koordinator divisi penyelesaian sengketa se-Provinsi Jawa Timur. Koordinator divisi penyelesaian sengketa Kabupaten Bangkalan, Buyung Pambudi sempat mencoba aplikasi SIPS. Hasilnya, SIPS cukup mudah diakses bagi pemohon penyelesaian sengketa. Pemohon bisa memantau sejauh mana perjalanan proses penanganan penyelesaian sengketa yang diajukan.
(Humas Bawaslu Bangkalan)
Bawaslu RI saat gelar peluncuran SIPS secara daring bagi para pemohon penyelesaian sengketa. [/caption]
bangkalan.bawaslu.go.id, Jakarta. Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia meluncurkan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Peluncuran dilakukan pada Selasa (17/12/2019) di Jakarta.
Sistem ini bisa diakses secara daring bagi para pemohon penyelesaian sengketa. Sehingga pemohon tinggal memasukkan permohonan dan melengkapi berkas permohonan dengan mengunggah melalui SIPS ini. Diharapkan sistem ini langsung bisa digunakan dalam penyelesaian sengketa proses pemilihan bupati maupun walikota serentak tahun 2020.
Hal itu disampaikan oleh ketua Bawaslu RI, Abhan ketika menyampaikan sambutan peluncuran SIPS.
"Bawaslu terus berupaya membuka informasi seluas-luasnya ke publik terkait kinerja pengawasan maupun penegakan hukum pemilu," jelasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh koordinator divisi penyelesaian sengketa Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Ia juga berharap agar SIPS semakin memberi kemudahan masyarakat untuk mengakses informasi terkait pemilu maupun pemilihan kepala daerah.
Peluncuran SIPS ini juga dihadiri oleh koordinator divisi penyelesaian sengketa se-Provinsi Jawa Timur. Koordinator divisi penyelesaian sengketa Kabupaten Bangkalan, Buyung Pambudi sempat mencoba aplikasi SIPS. Hasilnya, SIPS cukup mudah diakses bagi pemohon penyelesaian sengketa. Pemohon bisa memantau sejauh mana perjalanan proses penanganan penyelesaian sengketa yang diajukan.
(Humas Bawaslu Bangkalan)Tag
Berita