Lompat ke isi utama

Berita

Sidang Pembacaan Putusan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu, Majelis Sidang Menolak Laporan Pelapor

Sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu tahun 2024 memasuki pembacaan putusan, senin (09/01/23) di ruang sidang Bawaslu Kabupaten Bangkalan. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ahmad Mustain Saleh selaku ketua majelis didampingi Moch. Masyhuri dan Muhlis masing-masing anggota majelis.

Pada saat pembacaan putusan, pelapor dan terlapor hadir mendengarkan putusan yang dibacakan majelis. Dalam putusannya majelis sidang menolak laporan pelapor karena tidak dapat membuktikan kesalah yang disangkakan terhadap terlapor.

Dalam pertimbangan majelis berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa pelapor tidak dapat membuktikan dalilnya. Selanjutnya menurut majelis teknis pengunaan sistem informasi seleksi tertulis PPK adalah kewenangan KPU RI. Artinya KPU Kabupaten Bangkalan sebagai terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang disampaikan pelapor, terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Tag
Berita
Pemilu 2024