Lompat ke isi utama

Berita

Sidang Pembacaan Putusan, Bawaslu Bangkalan Perintahkan Terlapor Melakukan Pembentukan Ulang KPPS di Desa Klapayan Kecamatan Sepulu

sidang pembacaan putusan

Bawaslu Bangkalan memutuskan terlapor secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Putusan tersebut disampaikan dalam agenda sidang pembacaan putusan Kamis 18 Januari 2024 di Ruang sidang Bawaslu Bangkalan.

Selain terbukti melakukan pelanggaran, Majelis pemeriksa yang membacakan Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain saleh dan didampingi Muhlis dan Masyhuri selaku anggota Majelis juga memerintahkan kepada terlapor yakni KPU Bangkalan untuk melakukan pembentukan ulang KPPS.

Perlu diketahui, sidang pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan saudara Mukarom terkait tata cara dan prosedur dalam pengambilalihan tugas dan fungsi anggota PPS Desa Klapayan oleh PPK Sepulu.