Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu, Memasuki Agenda Pembuktian
|
Sidang pembuktian yang digelar pada sidang ke tiga, para pihak baik pelapor dan terlapor menghadirkan saksi. Pelapor Moroso menghadirkan satu saksi sedangkan terlapor yakni anggota KPU Kabupaten Bangkalan menghadirkan dua saksi pada sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang digelar pada hari Senin, (2/1/23) bertempat di Ruang sidang Bawaslu Kabupaten Bangkalan.
Sidang yang dimulai sekitar jam 10.00 WIB dengan agenda pembuktian bagi pelapor dan terlapor dipimpin oleh Ahmad Mustain Salaku Ketua majelis didampingi Buyung Pambudi dan Abdul Aziz masing-masing sebagai anggota Majelis.
Saat sidang pembuktian, majelis mencecar banyak pertanyaan kepada para saksi terkait kronologi proses tes tulis online malalui CAT berlangsung yang dilaksanakan pada tanggal 6 Desember 2022. Mulai dari unsur kerugian yang dialami pelapor hingga Standar Operasional Prosedur (SOP) yang seharusnya dilaksanakan oleh terlapor.
Seperti diketahui, pelapor melaporkan KPU Kabupaten Bangkalan karena proses tes tulis online saat rekrutmen PPK yang diselenggarakan tidak sesuai dengan SOP sehingga merugikan peserta.
Ahmad Mustain Saleh selaku ketua Majelis setelah memeriksa para saksi menyampaikan, bahwa agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan. Namun sebelum itu, dia meminta kepada para pihak baik pelapor dan terlapor untuk menyusun kesimpulan.
"Sebelum pembacaan putusan yang akan digelar hari senin tanggal 9 Januari 2023, para pihak baik pelapor dan terlapor untuk menyusun kesimpulan yang disampaikan kepada Sekretaris sidang sebelum pembacaan putusan berlangsung," tutupnya.