Siapkan Ratusan Bukti Sengketa Hasil Pilkada Bangkalan 2024
|
Bawaslu Kabupaten Bangkalan bersiap diri hadapi sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada 17 bJanuari 2025. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati/Wakil Bupati Bangkalan 2024 belum kelar. Pihak pasangan Mathur Husyairi - Jayus Salam yang meraih suara dibawah pasangan Lukman Hakim - Fauzan Ja'far mengajukan sengketa ke MK. Sebagai lembaga pengawas pilkada dan pemberi keterangan di MK, Bawaslu Kabupaten Bangkalan bersiap diri sejak dini.
Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Bangkalan mengkordinir langsung kerja sekretariatan dalam persiapan sidang MK. Ratusan bukti hasil pengawasan disusun dengan rapi. "Kami sangat bersyukur laporan pengawasan dari tingkat PTPS, Desa/Kelurahan hingga Panwascam lengkap dan komplit. Sehingga Bawaslu Kabupaten tinggal merangkai untuk keperluan sidang MK," ujar Ahmad Mustain Saleh, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan.
Bawaslu Kabupaten Bangkalan juga menyiapkan simulasi mengikuti persidangan MK. Muhlis, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bangkalan mengatakan persiapan dilakukan semaksimal mungkin. "Kami memang sudah dua kali pengalaman ikut sidang MK. Namun, kami tetap mempersiapkan diri sejak menyusun bukti, membuat keterangan hingga simulasi ketika ada kemungkinan ditanyakan Yang Mulia Hakim MK," ungkapnya.
Muhlis mengaku optimis, MK akan menjadikan hasil pengawasan jajaran Bawaslu Kabupaten Bangkalan dalam memutus sengketa Pilkada 2024. Menurut alumnus FH UTM tersebut, data dan fakta yang dirangkum dalam hasil pengawasan sangat lengkap. ''Alat bukti yang kami persiapkan merupakan hasil pengawasan baik saat masa kampanye hingga saat pemungutan dan penghitungan suara. jumlahnya tidak sedikit terdapat ratusan bukti yang nantinya akan dibawa ke sidang MK. Jadi kami optimis akan membantu Hakim MK,'' tegasnya.