Lompat ke isi utama

Berita

REVISI LAK HINGGA DINI HARI, BEGINI SUASANANYA...

[caption id="attachment_333" align="alignnone" width="300"] Ketua Bawaslu Jatim (Moh Amin) saat supervisi LAK di Bawaslu Bangkalan.[/caption] bangkalan.bawaslu.go.id – Setelah tahapan pemilu tahun 2019 berakhir, Bawaslu RI memerintahkan kepada seluruh jajaran pengawas pemilu di tingkat Kabupaten/Kota melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 0303/K.Bawaslu/TU.00.01/VII/2019 untuk membuat Laporan Akhir Komprehensif (LAK). Menindaklanjuti SE tersebut Bawaslu Provinsi Jawa Timur melakukan supervisi penyusunan laporan akhir terhadap Bawaslu Bangkalan, Bawaslu Sampang, Bawaslu Sumenep dan Bawaslu Kota Surabaya, Rabu (11/9/2019). Supervisi dipusatkan di kantor Bawaslu Bangkalan dengan dihadiri Ketua Bawaslu Jawa Timur (Moh. Amin) dan Anggota Bawaslu Jawa Timur (Eka Rahmawati). "Pembuatan laporan akhir komprehensif merupakan salah satu kewajiban bagi Bawaslu sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 7 tahun 2019 Tentang Pemilu," ungkap ketua Bawaslu Jatim. Selain itu, ia menambahkan bahwa pembuatan laporan juga merupakan bagian dari evaluasi yang sudah Selayaknya dilakukan sebuah organisasi penyelenggara pemilu. Meski supervisi berlangsung hingga dini hari, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tetap semangat melakukan penyusunan LAK didampingi Bawaslu Jawa Timur. Hal senada juga disampaikan oleh Eka Rahmawati, "bahwa penyusunan LAK sangat penting sebagai pertanggungjawaban Bawaslu kepada publik sebagai penyelenggara pemilu,” imbuhnya.
Tag
Berita
Uncategorized