Pusdatin Bawaslu RI Dorong Peningkatan Keterbukaan Informasi Publik Agar Dapat Raih Kepercayaan Masyarakat
|
Tenaga Ahli Pusdatin Bawaslu Republik Indonesia, Taufik menyatakan Bawaslu akan terus berupaya meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui kerja-kerja pengawasan.
Selain itu, Taufik mengatakan untuk memperkuat hal tersebut, Pusdatin Bawaslu juga akan terus mendorong peningkatan keterbukaan informasi publik agar dapat meraih kepercayaan masyarakat.
"Harapan masyarakat tentunya Bawaslu harus menjadi lembaga yang mampu menjawab persoalan dan tantangan kerja-kerja pengawasan. Untuk itu diperlukan penguatan melalui peningkatan keterbukaan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara luas," katanya saat memberikan sambutan pada rapat daring Tindak Lanjut Pengembagan Aplikasi EPPID Terintegrasi Bawaslu, Senin (19/5/2025).
Untuk itu, Taufik mengingatkan agar pengelola PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) baik di Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk terus meningkatkan kinerjanya dalam pengelolaan informasi publik.
"Jangan sampai ada penurunan kinerja dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Kita harus lebih tingkatkan lagi, kita pertahankan lagi, yang kurang kita lengkapi lagi, dan yang belum maksimal kita maksimalkan lagi," ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada tim pengembang website PPID yang tetap mendukung perbaikan sistem PPID meski dalam kondisi efisiensi anggaran.
Taufik menekankan pentingnya penyusunan timeline untuk memastikan langkah-langkah perbaikan dapat segera diimplementasikan.
"Setelah timeline disusun, seluruh pihak diharapkan memiliki pemahaman yang sama dalam meningkatkan kinerja PPID terintegrasi di semua level Bawaslu." terangnya.
Rapat Tindak Lanjut Pengembagan Aplikasi EPPID Terintegrasi Bawaslu diikuti oleh seluruh pengelola PPID baik Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, termasuk pengelola PPID Bawaslu Kabupaten Bangkalan.
Rapat ini diselenggarakan sebagai persiapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025 oleh Komisi Informasi (KI)