Purnomo : Pelanggar Protokol Kesehatan dalam Pilkada Akan di Pidana
|
bangkalan.bawaslu.go.id - Titik konsen penyelenggara pemilihan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan, "setidaknya ada enam tahapan yang menjadi objek pengawasan Bawaslu, pendaftaran pasangan calon, penetapan pasangan calon, pengundian nomor urut pasangan calon, potensi pengajuan sengketa proses, masa kampanye dan terakhir pungut hitung," hal tersebut disampaikan oleh Purnomo anggota Bawaslu provinsi Jawa Timur saat acara webinar pengawasan pemilihan kepala daerah secara langsung di masa pandemi yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, (24/9/20).
Purnomo menyampaikan persoalan yang akan timbul di enam tahapan rawan, karena akan terjadi polarisasi masa untuk melakukan arak-arakan dan berpotensi tidak mematuhi protokol covid-19.
"Bawaslu dan jajaran akan menghimbau kepada pasangan calon dan partai pengusung untuk patuh terhadap protokol covid-19, " tambahnya.
Selain itu, untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan masa dalam permohon proses sengketa, Bawaslu menyediakan layanan secara online.
"Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) menjadi salah satu media untuk meminimalisir proses interaksi secara langsung," ujarnya.
Dalam proses kampanye yang melibatkan orang banyak akan kami batasi secara ketat dan kami dorong untuk dilakukan secara daring.
"Prinsipnya ada ketentuan tindak pidana yang melanggar protokol kesehatan, yang diatur dalam undang-undang nomor 4 tahun 1984 dan undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina wilayah," pungkasnya.