Lompat ke isi utama

Berita

PPS dan Pendamping PKH Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Pelanggaran Perundang-undangan Lainnya, Bawaslu Bangkalan Menyurati KPU dan Dinsos Bangkalan

Konfirmasi awak media terkait temuan pelanggaran PPS dan PKH

Menjelang masa Pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangkalan, Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan sekretariat PPS pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. Bawaslu Kabupaten Bangkalan juga menemukan dugaan pelanggaran hukum lainya yang dilakukan oleh Pendamping Keluarga Harapan (PKH). 

Ahmad Mustain mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada saat deklarasi dukungan bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati Kabupaten Bangkalan saudara Lukman Hakim dan Moh. Fauzan Jakfar yang berlokasi di Kecamatan Blega," ujarnya

Berdasarkan rapat pleno ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Bangkalan bahwa dua PPS Desa Blega Oloh, dua sekretaraiat PPS Desa Pangeran Gedungan telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

''Oknom PPS ini telah melanggar kode etik Pasal 8 huruf a, yang menyebutkan penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu,'' tambah Mustain menjelaskan bunyi pasal dalam Peraturan DKPP.

Sedangkan Pendamping PKH melanggar Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan. 

"larangan bagi pendamping PKH adalah terlibat dalam aktivitas politik praktis seperti pengurus dan atau anggota Partai Politik, menjadi juru kampanye, melakukan kampanye, menjadi calon legislatif pusat ataupun daerah, menjadi calon kepada pada Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Kepala Desa dan sebutan lainnya," jelasnya.

Hasil kajian kita terjadi pelanggaran dan merekomendasikan atau meneruskan temuan tersebut kepada KPU Kabupaten Bangkalan serta meneruskan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan.