PPID Harus Menjadi Bank Data Pengelolaan Informasi Publik
|
Komisioner Bawaslu Bangkalan (Buyung Pambudi) dan staf Saat mengikuti sosialisasi Perbawaslu dan perki tentang keterbukaan informasi publik
Bawaslu RI gelar Rapat Daring Sosialisasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Berdasarkan peraturan bawaslu (Perbawaslu) nomor 10 Tahun 2019 dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2019 Pemilu. Peserta sosialisasi diikuti oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang membidangi PPID , Bawaslu Kab/Kota se-Jawa Timur yang membidangi PPID, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Jawa Timur; dan Staf pengelola PPID Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Jawa Timur melalui apalikasi Zoom Meeting, senin 06 Juli 2020.
PPID adalah pengelola informasi yangg dibentuk oleh Bawaslu setelah terbitnya perbawaslu nomor 10 Tahun 2019. Hal itu merupakan upaya Bawaslu dalam keterbukaan informasi untuk menambah kepercayaan masyarakat kepada Bawaslu terkait dengan proses pemilu, sehingga fungsi pengawasan dan pencegahan sampai ke masyarakat.
Maksud dan tujuannya kegiatan itu untuk meningkatkan pemahaman dalam pelayanan Informasi Publik dimasing-masing Kabupaten/Kota, sehingga dapat menghasilkan Informasi Publik yang berkualitas, dimana pelayanan publik tersebut dapat menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses Informasi Publik serta menjamin terwujudnya tujuan penyelenggaraan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Tenaga Ahli Humas Bawaslu RI, Sulastio menyampaikan bahwa dengan tersedianya PPID di website masing-masing Bawaslu Kab/Kota dapat mempermudah masyarakat yang ingin mendapatkan banyak informasi mengenai kinerja pengawasan sebagai bagian dari akuntabilitas lembaga pengawas pemilu.
"Keterbukaan informasi publik menjadi hal yg urgent dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat pada lembaga. Transparansi dan akuntabilitas lembaga saya pikir perlu dengan wujud percepatan kesiapan sistem yg mendukung di Bawaslu Kabupaten/kota," jelasnya.
Sulastio juga menambahkan, tantangan yang juga harus dijawab oleh Bawaslu adalah tersedianya kapasitas penyediaan data. “Kapasitas penyimpanan data dan pelayanan harus tersedia secara cukup agar tidak ada masalah bagi pemohon dan Bawaslu,” pungkasnya.