Lompat ke isi utama

Berita

Potensi Adanya ''Temuan'' Dalam Sengketa Pemilu

bangkalan.bawaslu.go.id - Badan pengawas pemilihan umum Republik Indonesia divisi penyelesaian sengketa menggelar rapat koordinasi nasional secara daring Rabu, (10/02/21). Peserta yang hadir secara daring via aplikasi zoom kordinator divisi penyelesaian sengketa tingkat Bawaslu provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Indonesia.

Rahmat Bagja anggota Bawaslu RI divisi penyelesaian sengketa mengungkapkan dalam sambutannya, pendekatan secara kekeluargaan menjadi fokus kami ke depan ketika terjadi sebuah pelanggaran yang notabene pelanggaran ringan.

"Temuan pelanggaran yang sifatnya ringan tidak perlu kita berikan sanksi tetapi kita melakukan pendekatan mediasi dan memberikan solusi," ujarnya.

Menurut Bagja, kompetisi yang ketat tentu akan menaikkan tensi konflik antar peserta atau antara peserta dan penyelenggara pemilu/pemilihan. "Saya berharap jajaran pengawas harus memilki pengetahuan untuk menjadi mediator penyelesaian konflik yang baik. Karena bangsa ini menganut ideologi tengah yaitu pancasila bukan Komunis dan bukan liberalis. Artinya senyampang bisa diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi  kenapa harus dengan cara yang lain," tambahnya.

Acara rakornas ini juga menghadirkan tiga narasumber diantaranya Dr. Khairul Fahmi yang merupakan dosen Universitas Andalas. Dalam kesempatan tersebut dia memaparkan tentang perkembangan sistem pemilihan pasca Pilkada tahun 2020 khususnya penyelesaian sengketa proses.

Terdapat beberapa catatan kritis yang disampaikan oleh Khairul Fahmi. Pertama terkait objek sengketa antara peserta dengan penyelenggara (KPU). Tindakan penyelenggara berupa peryataan yang mengakibatkan kerugian salah satu pasangan calon seharusnya juga menjadi salah satu objek sengketa selain surat keputusan atau berita acara.

"Saya kira tindakan penyelenggara yang merugikan salah satu pasangan calon yang berkaitan dengan proses menjadi pertimbangan bagi pengawas pemilihan dan menjadi mekanisme penyelesaian sengketa," ujarnya.

Kedua terkait persoalan waktu penyelesaian sengketa. Apakah dalam kurun waktu yang diberikan sudah memenuhi aspek proporsional dengan beban pemeriksaan para pihak saksi dan alat bukti. "Catatan terkait jangka waktu ini perlu juga di evaluasi untuk memenuhi tujuan yang di inginkan bersama," tambahnya.

Selain itu, Khairul berharap laporan penyelesaian sengketa yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota bisa dijadikan bahan evaluasi ke depan oleh Bawaslu RI.

"Saya berharap laporan penyelesaian sengketa ini dapat diakses oleh publik dalam bentuk buku. Sehingga dapat dimanfaatkan oleh peneliti kepemiluan, mahasiswa dan bagi penyelenggara di masa yang akan datang," tutupnya.

Tag
Berita