Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan Pengawasan Kampanye Pemilu, Panwascam Harus Memastikan Pelaksanaannya Sesuai dengan Prosedur

Persiapan pengawasan kampanye

Ahmad Mustain Saleh menekankan kepada jajaran pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) dalam mengawasi pelaksanaan kampanye pemilu 2024 sesuai dengan prosedur.

''Kampanye ini merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial. Aturan kampanye telah diatur sesuai dengan PKPU Nomor 15 tahun 2023, dan tugas pengawas harus memastikan itu," ujar Ahmad Mustain Saleh saat rapat persiapan pengawasan kampanye dengan Panwascam, (30/11) di Kantor Bawaslu Bangkalan.

Selain itu, Menurut Ahmad Mustain Panwascam juga harus memastikan pelaksanaan Jadwal kampanye yang boleh dan tidak selama 75 hari masa kampanye.

''Selama masa kampanye yang dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, metode kampanye melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, debat paslon capres cawapres dan media sosial. Sedangkan tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024 Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring,'' tambahnya.

Sebagai informasi, pada saat rapat persiapan kampanye tersebut, Bawaslu Bangkalan menghadirkan narasumber dari KPU Bangkalan, Sairil Munir dan Anggota Bawaslu Bangkalan 2018-2023 Abdul Azis.