Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Dalam Pemilu Tahun 2024
|
Jadwal Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa
| No | TAHAPAN | WAKTU | DURASI |
| 1 | Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa | 9 -13 Januari 2023 | 5 Hari |
| 2 | Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa | 14 -19 Januari 2023 | 6 Hari |
| 3 | Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa | 14 -19 Januari 2023 | 6 Hari |
| 4 | Perbaikan Berkas Pendaftaran | 20 - 22 Januari 2023 | 3 Hari |
| 5 | Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa | 23 Januari 2023 | 1 Hari |
| 6 | Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa | 24 -26 Januari 2023 | 3 Hari |
| 7 | Penerimaan Berkas dan Penelitian Berkas Administari Pendaftaran Masa Perpanjangan | 24 -26 Januari 2023 | 3 Hari |
| 8 | Rapat Pleno Peserta Lulus Seleksi Administrasi | 27 Januari 2023 | 1 Hari |
| 9 | Pengumuman Hasil Peserta Lulus Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa | 28 Januari 2023 | 1 Hari |
| 10 | Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat | 28 Januari - 5 Februari 2023 | 9 Hari |
| 11 | Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa | 31 Januari - 2 Februari 2023 | 3 Hari |
| 12 | Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih | 3 Februari 2023 | 1 Hari |
| 13 | Pengumuman Penetapan Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih | 4 Februari 2023 | 1 Hari |
| 14 | Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pembekalan Panwaslu Kelurahan/Desa | 5 - 6 Februari 2023 | 2 Hari |
| 15 | Penyusunan Laporan Akhir Proses Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa | 7 -9 Februari 2023 | 3 Hari |
| 16 | Penyerahan Laporan Akhir ke Bawaslu Kabupaten Bangkalan | 10 - 11 Februari 2023 | 2 Hari |
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, Bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.
A. Persyaratan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa adalah sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka 5 (lima) tahun terakhir;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan;
- Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain;
- Mengajukan surat lamaran yang ditunjukkan kepada Kelompok Kerja Panwaslu Kecamatan dengan melampirkan:
Tag
Berita
Pemilu 2024
Pengumuman