Lompat ke isi utama

Berita

Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Dalam Pemilu Tahun 2024

Jadwal Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa
NoTAHAPANWAKTUDURASI
1Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa9 -13 Januari 20235 Hari
2Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa14 -19 Januari 20236 Hari
3Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa14 -19 Januari 20236 Hari
4Perbaikan Berkas Pendaftaran20 - 22 Januari 20233 Hari
5Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa23 Januari 20231 Hari
6Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa24 -26 Januari 20233 Hari
7Penerimaan Berkas dan Penelitian Berkas Administari Pendaftaran Masa Perpanjangan24 -26 Januari 20233 Hari
8Rapat Pleno Peserta Lulus Seleksi Administrasi 27 Januari 20231 Hari
9Pengumuman Hasil Peserta Lulus Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa28 Januari 20231 Hari
10Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat28 Januari - 5 Februari 20239 Hari
11Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa31 Januari - 2 Februari 20233 Hari
12Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih3 Februari 20231 Hari
13Pengumuman Penetapan Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih4 Februari 20231 Hari
14Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pembekalan Panwaslu Kelurahan/Desa5 - 6 Februari 20232 Hari
15Penyusunan Laporan Akhir Proses Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa7 -9 Februari 20233 Hari
16Penyerahan Laporan Akhir ke Bawaslu Kabupaten Bangkalan10 - 11 Februari 20232 Hari
Persyaratan

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, Bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.

A. Persyaratan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa adalah sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka 5 (lima) tahun terakhir;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan;
  15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain;
  16. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukkan kepada Kelompok Kerja Panwaslu Kecamatan dengan melampirkan:
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik; b. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah; c. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukan ijazah asli; d. Daftar Riwayat Hidup; e. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran; f. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja sepenuh waktu; g. Surat pernyataan: 1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945; 2. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 3. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir; 4. Tidak akan menjadi anggota partai politik selama menjadi menjabat sebagai panwaslu kelurahan/desa; 5. Bersedia bekerja penuh waktu; 6. Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; 7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 8. Bebas dari peyalahgunaan narkotika; dan 9. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara pemilu/pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota. h. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi; i. Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu kelurahan/desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten Bangkalan atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Panwaslu Kecamatan; j. Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke sekretariat Panwaslu Kecamatan; k. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi. l. Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 14 -19 Januari 2023; m. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya. LAMPIRAN-FORMULIR-PENDAFTARAN-PKD

Tag
Berita
Pemilu 2024
Pengumuman