NUR ELYA AGRAINI : BAWASLU KAB/KOTA SE-JATIM PERLU MEMBUAT PPID SEBAGAI WUJUD KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
|
[caption id="attachment_478" align="alignnone" width="300"]
Rakoor peningkatan keterbukaan Informasi oleh Bawaslu Provinsi jatim[/caption]
bangkalan.bawaslu.go.id - Untuk Peningkatan manajemen keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Provinsi Jawa Timur (Jatim) gelar rapat koordinasi bertempat di Hotel C 1 Sumenep.
Acara rapat koordinasi yang digelar selama 3 hari dimulai tanggal 15-17 November 2019 itu dihadiri anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Hadir sebagai pamateri saudara Imadoeddin ketua Komisi Informasi (KI) Jatim dan saudara Ahmad Alamsyah Saragih anggota Ombudsman Republik Indonesia.
Keterbukaan Informasi publik dalam setiap lembaga negara didasarkan pada undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi. Hal ini di sampaikan oleh anggota Bawaslu Provinsi Jatim saudari Nur Elya Angraini pada saat memberikan arahan kepada peserta rapat koordinasi.
“Bawaslu sudah mendapat predikat informatif dari Komisi Informasi, ini berarti ada komitmen dan ikhtiar dari lembaga untuk membuka informasi yang wajib dan boleh dibuka untuk umum,” ungkap Nur Elya Anggraini Kordiv Humas Hubal Bawaslu Jawa Timur.
Pihaknya akan segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten/Kota, ketentuan ini mengacu pada Perbawaslu yang baru. “Komitmen kelembagaan Bawaslu adalah menjadi lembaga yang terbuka, sebagai wujud pertanggung jawaban kita terhadap publik, karena menggunakan anggaran negara,” pungkasnya dengan bijaksana.
(Humas Bawaslu Bangkalan)
Rakoor peningkatan keterbukaan Informasi oleh Bawaslu Provinsi jatim[/caption]
bangkalan.bawaslu.go.id - Untuk Peningkatan manajemen keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Provinsi Jawa Timur (Jatim) gelar rapat koordinasi bertempat di Hotel C 1 Sumenep.
Acara rapat koordinasi yang digelar selama 3 hari dimulai tanggal 15-17 November 2019 itu dihadiri anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Hadir sebagai pamateri saudara Imadoeddin ketua Komisi Informasi (KI) Jatim dan saudara Ahmad Alamsyah Saragih anggota Ombudsman Republik Indonesia.
Keterbukaan Informasi publik dalam setiap lembaga negara didasarkan pada undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi. Hal ini di sampaikan oleh anggota Bawaslu Provinsi Jatim saudari Nur Elya Angraini pada saat memberikan arahan kepada peserta rapat koordinasi.
“Bawaslu sudah mendapat predikat informatif dari Komisi Informasi, ini berarti ada komitmen dan ikhtiar dari lembaga untuk membuka informasi yang wajib dan boleh dibuka untuk umum,” ungkap Nur Elya Anggraini Kordiv Humas Hubal Bawaslu Jawa Timur.
Pihaknya akan segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten/Kota, ketentuan ini mengacu pada Perbawaslu yang baru. “Komitmen kelembagaan Bawaslu adalah menjadi lembaga yang terbuka, sebagai wujud pertanggung jawaban kita terhadap publik, karena menggunakan anggaran negara,” pungkasnya dengan bijaksana.
(Humas Bawaslu Bangkalan)Tag
Berita