Ngaji Regulasi Kepemiluan Edisi Februari 2026 Bahas Hukum Acara Pidana
|
Bangkalan – Kegiatan Ngaji Regulasi Kepemiluan edisi Februari 2026 kembali digelar pada 11 Februari 2026. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangkalan, Bapak Bahiruddin.
Dalam kesempatan tersebut, tema yang diangkat adalah Hukum Acara Pidana, khususnya yang berkaitan dengan penegakan hukum dalam penyelenggaraan pemilu. Materi yang disampaikan menitikberatkan pada proses penanganan tindak pidana pemilu, mulai dari tahapan pelaporan, penyelidikan, penyidikan, hingga proses persidangan.
Diskusi berlangsung interaktif dengan banyak pertanyaan dari peserta. Berbagai persoalan yang mencuat antara lain mekanisme penanganan pelanggaran pidana pemilu, koordinasi antar lembaga dalam Sentra Gakkumdu, serta tantangan dalam pembuktian perkara pidana pemilu.
Bapak Bahiruddin menjelaskan pentingnya pemahaman regulasi secara komprehensif agar setiap tahapan penegakan hukum pemilu berjalan sesuai prosedur dan menjamin keadilan serta kepastian hukum.
"Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum kepemiluan serta memperkuat komitmen bersama dalam menjaga integritas dan kualitas demokrasi", paparnya.
Dalam kegiatan Ngaji Regulasi Kepemiluan, Muhlis selaku anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangkalan menyampaikan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi landasan utama dalam penegakan hukum pidana pemilu. Menurutnya, meskipun tindak pidana pemilu diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, namun dalam praktik penanganannya tetap merujuk pada KUHAP sebagai hukum acara umum.
"KUHAP mengatur tata cara penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, termasuk hak-hak tersangka, mekanisme pembuktian, dan prosedur pemeriksaan di pengadilan", terangnya.
Ia menegaskan bahwa dalam sistem penegakan hukum pemilu yang melibatkan Sentra Gakkumdu, pemahaman terhadap KUHAP menjadi sangat penting agar setiap proses berjalan sesuai asas due process of law.
"Tanpa pemahaman yang kuat terhadap hukum acara pidana, penanganan tindak pidana pemilu berpotensi mengalami cacat prosedur yang dapat memengaruhi putusan pengadilan", tambahnya.
Muhlis juga menekankan bahwa UU Pemilu memang memiliki kekhususan, terutama terkait batas waktu penanganan perkara yang lebih singkat. Namun, sepanjang tidak diatur secara khusus, maka ketentuan KUHAP tetap berlaku sebagai rujukan utama dalam penegakan hukum pidana pemilu.