Lompat ke isi utama

Berita

Namanya Tercatut Dalam SIPOL, Warga Konang dan Tanjung Bumi Mengadu Ke Bawaslu

Pasca dibukanya posko pengaduan masyarakat sejak Senin 15 Agustus tahun 2022 hingga hari ini, Minggu 21 Agustus, Bawaslu Kabupaten Bangkalan telah menerima sembilan aduan masyarakat baik secara online dan offline (secara langsung). Rata-rata aduan yang disampaikan karena namanya tercatut oleh partai politik calon peserta pemilu tahun 2024.

Misalnya yang dialami oleh Sahid warga Kecamatan Tanjung Bumi dan Abdus Syakur dari Kecamatan Konang. Keduanya mendatangi Bawaslu Bangkalan untuk mengadukan dugaan pencatutan namanya karena terdaftar dalam akun Sistim Informasi Partai Politik (SIPOL). Padahal menurutnya tidak pernah bergabung dalam keanggotaan partai politik.

Buyung Pambudi Anggota Bawaslu Bangkalan sekaligus Penanggung Jawab Pengawasan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik mengungkapkan, sejak posko pengaduan di launching ada banyak aduan yang masuk Ke Bawaslu Bangkalan.

"Kami siap memfasilitasi aduan masyarakat. Karena saat ini kami tengah melakukan pengawasan dan pencermatan terhadap dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024," ujarnya.

Menurut Buyung pihaknya selain melakukan pengawasan melalui SIPOL, Bawaslu Bangkalan melakukan pengawasan langsung ke KPU Bangkalan yang saat ini tengah memverifikasi administrasi persyaratan parpol.

"Aduan masyarakat ini sangat berguna bagi Kami. Nantinya aduan dan temuan hasil pengawasan, akan kami teruskan kepada KPU Bangkalan sebagai saran perbaikan. Selain itu akan kami laporkan secara berjenjang ke Bawaslu Jatim dan Bawaslu RI," tutupnya.

Tag
Berita
Pemilu 2024