Lompat ke isi utama

Berita

Muhlis Bekali Peserta P2P Bawaslu Bangkalan, Kenali Potensi Pelanggaran dan Sengketa Sejak Dini

jpg

Anggota Bawaslu Kabupaten Bangkalan Muhlis (kiri) saat menyampaikan materi ajar kepada peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) secara daring. 

Bawaslu Kabupaten Bangkalan membekali peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) dengan materi pencegahan dan pelaporan penanganan pelanggaran serta penyelesaian sengketa proses Pemilu. Pembekalan tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Muhlis, secara daring melalui Zoom Meeting, Sabtu (26/9/2026).

Dalam penyampaiannya, Muhlis menekankan pentingnya memahami metode pencegahan dan pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu. Menurutnya, pengawasan partisipatif tidak hanya dilakukan dengan melaporkan pelanggaran, tetapi juga melalui upaya pencegahan sejak dini.

“Pencegahan adalah langkah utama dalam menjaga kualitas Pemilu. Melalui pemetaan kerawanan, edukasi, partisipasi masyarakat, kerja sama, imbauan, publikasi, dan inovasi, potensi pelanggaran serta sengketa dapat diantisipasi sejak dini,” ujar Muhlis.

Ia menjelaskan, peserta P2P perlu memahami cara memetakan potensi pelanggaran dan sengketa sejak awal. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam membantu pengawasan Pemilu melalui keterlibatan aktif di lingkungan masing-masing.

Muhlis juga menekankan pentingnya ketepatan dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran. Laporan harus memenuhi persyaratan formal dan materiil serta didukung bukti yang memadai agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat perlu memahami tata cara pelaporan yang benar. Laporan harus memenuhi syarat formal dan materiil serta dilengkapi bukti yang memadai,” jelasnya.

Selain penanganan pelanggaran, Muhlis turut menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu, baik melalui Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilu (PSAP) maupun Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP).

Menurutnya, penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan, dengan mengedepankan musyawarah, mediasi, adjudikasi, hingga pengambilan putusan sesuai kewenangan Pengawas Pemilu.

Melalui pembekalan tersebut, Muhis berharap, peserta P2P mampu memahami langkah pencegahan, tata cara pelaporan dugaan pelanggaran, serta mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu. Dengan demikian, kader pengawas partisipatif dapat berperan aktif dalam mengawal proses demokrasi dan mendorong terwujudnya Pemilu yang berintegritas.

Penulis : Humas Bawaslu Kabupaten Bangkalan