Moh. Amin : Pelaporan Harta Kekayaan Sebagai Media Meningkatkan Kepercayaan Publik
|
bangkalan.bawaslu.go.id - Pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara merupakan sebuah kewajiban tanpa terkecuali anggota Bawaslu. Hal tersebut didasarkan pada Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Komitmen untuk transparan ditunjukkan oleh Bawaslu Provinsi bersama dengan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur dengan menggelar rapat monitoring dan evaluasi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2020. Acara digelar selama dua hari pada tanggal 8-9 Maret bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Bangkalan.
Moh. Amin ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyampaikan, Bawaslu selain memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, juga berkewajiban untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada publik.
"Pelaporan harta kekayaan ini menjadi salah satu pertanggungjawaban kami kepada publik. Selain itu juga sebagai media meningkatkan kepercayaan publik serta mendukung tercapainya tujuan pemberantasan korupsi," ujarnya.
Lanjut Moh. Amin, menekankan kepada jajarannya untuk berkomitmen bersama mewujudkan Bawaslu yang bersih dan bebas dari korupsi.
"Ayo kita berantas korupsi bersama-sama dan wujudkan Indonesia maju bebas dari korupsi," tambahnya.
Perlu diketahui peserta rapat dalam kegiatan tersebut terdiri atas Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Bawaslu Kabupaten Sampang, Bawaslu Kota Kediri, Bawaslu Kota Mojokerto dan Bawaslu Kota Malang.