Moch. Masyhuri : Penyusunan Buku Tindak Pidana Pemilu 2019, Sebagai Jejak Dokumen Yang Bisa Dibaca Oleh Masyarakat Secara Umum
|
Ponorogo. Penyusunan Buku pemilu tahun 2019 memasuki rapat koordinasi (rakor) tahap 3. Setelah sebelumnya rakor ke 2 digelar di kantor Bawaslu kabupaten Bangkalan dengan agenda pemilihan judul dari masing-masing Bawaslu Kabupaten yang pernah menangani tindak pidana pemilu saat pemilu tahun 2019.
Hadir dalam kegiatan rakor tahap 3, anggota Bawaslu Bangkalan, Bawaslu Sampang, Bawaslu Situbondo, Bawaslu Pamekasan, Bawaslu Lamongan, Bawaslu Probolinggo, Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Bawaslu Madiun, Bawaslu Banyuwangi, Bawaslu Sidoarjo, Bawaslu Kota Malang dan Bawaslu Ponorogo sekaligus sebagai tuan rumah kegiatan.
Rakor dengan agenda review hasil penulisan buku tindak pidana pemilu berlangsung pada hari Sabtu, (3/10/20). "Penyusunan buku penanganan tindak pidana pemilu tahun 2019 untuk memberikan jejak/dokumen yang bisa dibaca oleh generasi penerus. Baik bagi pengawas pemilu atau masyarakat secara umum," ujar Moch.Masyhuri anggota Bawaslu Bangkalan saat dikonfirmasi via whatsapp.
Ia juga menyampaikan arahan yang disampaikan oleh Ikwanudin Alfianto anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, menurut beliau penulisan buku penanganan tindak pidana pemilu 2019, jangan hanya sebatas menyalin dokumen laporan, tetapi harus ada referensi yang jelas berdasarkan fakta hasil pemeriksaan, pungkasnya.