MK MENOLAK SELURUH PERMOHONAN PHPU PILEG KABUPATEN BANGKALAN
|
Komisioner Bawaslu Bangkalan dan staf saat memberikan keterangan tertulis di MK.[/caption]
bangkalan.bawaslu.go.id - pasca pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Rabu tanggal 7 Augustus 2019 untuk provinsi Jawa Timur terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umun (PHPU) maka proses tahapan pemilu tahun 2019 dianggap selesai.
Perlu diketahui bahwa gugatan perselisihan hasil pemilu khusus kabupaten Bangkalan ada 8 nomor perkara yang didalammya terdapat 11 permohonan baik dari calon lagislatif, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Dari 11 permohonan tersebut semuanya ditolak atau tidak dapat diterima.
“Dari 8 nomor perkara itu terdapat 11 permohonan baik DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten Bangkalan. permohonan partai Gerindra, PDIP, Hanura dan PKB ditolak karena pada saat pemeriksaan pokok permohonan tidak meyakinkan hakim terkait penyampaian bukti/saksi. sedangkan permohonan partai PAN, Demokrat, PPP dan partai Berkarya tidak diterima sebelum masuk pemeriksaan pokok permohonan,” tutur Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain saleh saat dihubungi pada Rabu (7/8/2019) malam.
Menurutnya pasca putusan dibacakan, Bawaslu Bangkalan langsung menerima salinan putusan MK melalui Bawaslu RI. "Kita langsung diberi salinan putusan MK melalui Bawaslu RI", terangnya.
Ketua Bawaslu Bangkalan juga menambahkan, bahwa setelah proses PHPU di MK selesai, KPU Bangkalan selaku penyelenggara pemilu agar menjalankan putusan ini, dan sesegera mungkin menetapkan calon terpilih untuk DPRD Kabupaten Bangkalan, tutupnya.