Mewujudkan Perlindungan Hukum Saat Menjalankan Tugas Pengawasan, Bawaslu Bangkalan Mengikuti Sosialisasi Layanan Advokasi Hukum
|
Pengawas pemilu dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 6 tahun 2023 tentang layanan advokasi hukum.
Bertempat di Kantor Bawaslu Jatim, Anggota Bawaslu Bangkalan Muhlis bersama kasubag dan staf mengikuti sosialisasi layanan advokasi hukum pada pengawas pemilu/pemilihan, (25-26/10/23).
Muhlis koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu Bangkalan mengungkapkan bahwa advokasi hukum merupakan serangkaian pemberian layanan hukum untuk menghadapi permasalahan hukum yang dihadapi saat menjalankan tugasnya sebagai pengawas pemilu atau pemilihan.
“Setiap pengawas pemilu atau pemilihan saat menjalankan tugasnya dijamin haknya dan mendapatkan perlindungan hukum,” ungkapnya.
Perlindungan hukum ini kata Muhlis, diberikan terhadap Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota, Panwascam dan Pengawas kelurahan/desa hingga jajaran pengawas tempat pemungutan suara.
“Perlindungan hukum ini akan diberikan terhadap pengawas pemilu disemua tingkatan. Jadi, bagi semua pengawas pemilu sepenjang menjalankan tugas ada persoalan hukum Bawaslu akan melindunginya.” tutupnya.Tag
Berita
Pemilu 2024