Lompat ke isi utama

Berita

Menindaklanjuti Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan, Bawaslu Bangkalan Klarifikasi Pelapor

JPG

Proses pemeriksaan pelapor dalam dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan

bangkalan.bawaslu.go.id - Pasca laporan dugaan tindak pidana pemilihan diregister, Bawaslu Bangkalan memanggil tujuh pelapor terkait kampanye hitam yang diduga dilakukan oleh calon Bupati Bangkalan. Pelapor mendalilkan bahwa terlapor diduga melanggar Pasal 69 huruf c dan Pasal 187 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015. 

Anggota Bawaslu Bangkalan Mochammad Mashyuri mengatakan, setelah pembahasan pertama terkait dugaan tindak pidana pemilihan, Bawaslu Bangkalan memerlukan keterangan dari pihak pelapor yang berjumlah tujuh orang.

''Hari ini kami agendakan tujuh orang pelapor akan dipanggil untuk diklarifikasi. sebelum nanti akan memanggil saksi yang telah diajukan oleh pelapor,'' ujar Mashyuri saat proses klarifikasi berlangsung (06/11) di Kantor Bawaslu Bangkalan.

''Kami memiliki waktu tiga plus dua hari untuk memeriksa laporan ini. ketentuan tersebut telah diatur di Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran pemilihan,'' tambahnya.

Perlu diketahui bersama, laporan dengan 002/Reg/LP/PB/Kab/16.10/XI/2024 dilaporkan oleh Fatkurrahman, Fahri, Anton Bastoni, Fadhur Rosi, Tohir, Mohammad Islahudin, dan H. Mohammad Saad Asjari yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Gatot Hadi Purwanto, S.H., M.H., C.L.A, Bahrul Ulum, S.H., M.H, Iing Sholihin Firmansyah, S.H, dan Achmad Jaenuri, S.H berdasarkan surat kuasa nomor 32/GBR/2024 tanggal 31 Oktober 2024. Sedangkan terlapor dalam perkara ini adalah Mathur Khusairi yang merupakan calon Bupati Kabupaten Bangkalan Tahun 2024.