Lompat ke isi utama

Berita

Memetakan Potensi Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, Bawaslu Mengggelar Diskusi Bersama Advokat

bangkalan.bawaslu.go.id - Memetakan potensi pelanggaran tindak pidana pemilu, Bawaslu Kabupaten Bangkalan menggelar diskusi hukum pemilu bersama Advokat, Jumat 22 Juli di Cafe Bima N Zain. Diskusi bersama Advokat Bangkalan ini dalam rangka persiapan pemilu tahun 2024 yang tahapannya sedang berlangsung saat ini.

Sesuai dengan jadwal tahapan pemilu yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bahwa pada tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022 merupakan tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu tahun 2024.

Ahmad Mustain Saleh Ketua Bawaslu Bangkalan saat membuka acara diskusi menjelaskan potensi terjadinya pelanggaran pemilu pada saat pendaftaran partai politik sangat besar.

"Ketika pendaftaran partai politik dibuka oleh KPU maka konsekuensi hukumnya akan bermunculan. Baik pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana pemilu," Jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Ahmad Mustain Saleh menyebutkan, kewenangan yang diberikan kepada Bawaslu adalah menyelesaikan persoalan hukum berkaitan dengan pemilu.

"Penyelesaian penanganan pelanggaran administrasi, pidana pemilu hingga penyelesaian sengketa proses bermuaranya di Bawaslu," sebutnya.

Menurut Mustain, diskusi bersama Advokat dilaksanakan semata-mata ingin memberikan pemahaman tentang alur penanganan pelanggaran pemilu dan sekaligus Bawaslu mendengar untuk perbaikan penegakan hukum pemilu khususnya di Bangkalan.

"Para Advokat ini nanti yang banyak berhubungan dengan Bawaslu, baik menjadi kuasa hukum pelapor, terlapor dalam penanganan pelanggaran pemilu atau menjadi kuasa hukumnya pemohon dalam penyelesaian sengketa proses," pungkasnya.

Acara diskusi yang dimoderatori oleh Muhlis koordinator divisi hukum dan data informasi Bawaslu Bangkalan berlangsung antusias. Banyak ide dan gagasan yang disampaikan oleh peserta berkaitan dengan potensi pelanggaran yang akan muncul di setiap tahapan pemilu.

Tag
Berita
Pemilu 2024