Lompat ke isi utama

Berita

Mahasiswa UTM Meneliti Kepemiluan Tentang Penjaminan Hak Penyandang Disabilitas di Bawaslu

bangkalan.bawaslu.go.id - Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) meneliti kepemiluan di Bawaslu Kabupaten Bangkalan tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas untuk Mengikuti Pemilihan Umum
Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Penelitian melalui wawancara tersebut bertempat diruang PPID Bawaslu Kabupaten Bangkalan pada hari Rabu (3/3/21).

Ada dua rumasan masalah yang disampaikan yaitu tentang bagaimana pemenuhan hak disabilitas berdasarkan asas langsung umum bebas rahasia dan bagaimana implikasinya jika tidak terpenuhi. Berdasarkan rumusan di maksud Muhlis menjelaskan, tentang penjaminan hak politik penyandang disabilitas berdasarkan pasal 5 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017. "Berdasarkan pasal tersebut, penyandang disabilitas diberikan hak yang sama, baik hak memilih atau hak dipilih," ujarnya. 

Atas norma pasal tersebut Bawaslu sebagai pengawas pemilu telah mengeluarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2019 tentang perubahan atas Perbawaslu nomor 1 tahun 2019 tentang pengawasan pemungutan dan penghitungan suara. Perbawaslu itu, Kata Muhlis, diantaranya pengawas diperintahkan untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi dan memberikan akses kepemudahan bagi penyandang disabilitas dalam menyalurkan hak pilihnya di tempat pemungutan suara.

Muhlis berpandangan, bahwa hak penyandang disabilitas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada sudah difasilitasi. namun problem yang dihadapi sampai saat ini adalah rendahnya partisipasi penyandang disabilitas untuk menggunakan hak pilihnya berdasarkan data KPU Bangkalan.

''Pemilih disabilitas yang mengunakan hak pilihnya pada tahun 2019 hanya 20 orang. Berdasarkan data pemilih disabilitas yang terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK sebanyak 984 pemilih,'' tambahnya.

Selain itu, Muhlis juga menyampaikan hasil pengawasan pada pemilu tahun 2019. Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Bangkalan dan jajaran pengawas di tingkat TPS, tidak menemukan dugaan pelanggaran penyalahgunaan hak penyandang disabilitas. "Berdasarkan data divisi pengawasan dan penanganan pelanggaran tidak ditemukan atau laporan yang disampaiakan oleh masyarakat tentang penyalahgunaan hak pemilih disabilitas," tutupnya.

Tag
Berita