Mahasiswa Universitas Brawijaya Malang Teliti Pilkada di Bangkalan
|
Bangkalan. Bawaslu Kabupaten Bangkalan memenuhi permintaan pemohonan informasi yang disampaikan Erva Dermawan Muharram mahasiswa Universitas Brawijaya Malang, Rabu 19 Agustus 2020.
Permohonan Informasi yang disampaikan oleh Mahasiswa Jurusan Ilmu Politik tersebut dalam rangka menyelesaiakan tugas akhir (Skripsi). Penggalian data penelitian berbentuk tanya jawab fokus terhadap tahapan pengawasan, proses penanganan pelanggaran dan hambatan yang terjadi saat berlangsungnya tahapan pilkada tahu 2018.
Ahmad Mustain Saleh Ketua Bawaslu Bangkalan sekaligus mantan ketua Panwaslu saat pilkada Bangkalan tahun 2018 memulai penjelasannya tentang tahapan pilkada.
"Tahapan pilkada diawali dengan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan oleh KPU. Panwaslu waktu itu melakukan pengawasan terhadap penyusunan daftar pemilih hingga mengawasi proses pencalonan, penetapan, kampanye hingga pemungutan dan penghitungan suara," ungkapnya.
Lanjut Ahmad Mustain Saleh, menjelaskan tentang kewenangan panwaslu menangani pelanggaran yang diberikan oleh Undang-Undang. Ada tiga jenis pelanggaran yang menjadi kewenangan panwaslu dalam menangani terjadinya pelanggaran, diantaranya pelanggaran administrasi, pidana dan kode etik.
"Pada saat pilkada 2018 panwaslu Bangkalan telah memproses ketiga jenis pelanggaran itu. Administrasi berkaitan dengan pelanggaran alat paraga kampanye yang tidak sesuai prosedur. Pelanggaran pidana, berdasarkan laporan yang disampaikan oleh masyarakat dan tim kampanye pasangan calon tentang money politik. walaupun akhirnya tidak memenuhi syarat formil dan materiil laporan. Terkait pelanggaran kode etik penyelengara pemilihan, panwaslu Bangkalan mendata kurang lebih ada 190 pelanggaran berdasarkan laporan dan temuan," Jelasnya.
Menjawab pertanyaan terakhir tentang kendala yang terjadi pada saat tahapan, Ahmad Mustain mengemukakan tentang tenggang waktu penanganan pelanggaran yang sangat singkat menjadi catatan. Waktu tujuh hari untuk memproses menjadi tantangan yang sangat sulit.
"Tenggang waktu tujuh hari kita harus mengumpulkan bukti bukti, memeriksa saksi, pelapor, terlapor menjadi berat dan kita harus bekerja dengan penuh waktu," pungkasnya.