Lompat ke isi utama

Berita

LIMA KOMISIONER BAWASLU BANGKALAN MEMENUHI PANGGILAN DKPP

 

[caption id="attachment_320" align="alignnone" width="300"] Majelis sidang DKPP saat memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu[/caption]

bangkalan.bawaslu.go.id - Lima komisioner Bawaslu Bangkalan Menghadiri panggilan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Nomor: 4101/PS.DKPP/SET-04/VIII/2019 bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kamis (5/9/2019).

Sidang DKPP berdasarkan pengaduan No. 286-P/L-DKPP/VI/2019 pada tanggal 30 Juli 2019 atas nama Syaroni, Yonpi Saputra dan Andi Sunanto.

Sidang DKPP dimulai  pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB. Sidang dipimpin oleh ketua DKPP RI Dr. Harjono, SH. MCL sebagai ketua majelis didampingi oleh Eka Rahmawati, S.Sos, M. Arbayanto, SH, MH dan Dr. Hananto Widodo, SH, MH Masing-masing sebagai anggota majelis sidang.

Majelis sidang memberi kesempatan kepada pengadu untuk membacakan pokok pengaduan. Pengadu dalam materi aduannya memuat adanya indikasi pergesaran atau perubahan suara di C-1 hologram milik KPU Bangkalan dan salinan C-1 milik Bawaslu Bangkalan.

Menanggapi dalil aduan pengadu, ketua Bawaslu Bangkalan (Ahmad Mustain Saleh) dan KPU Bangkalan (Zainal) membantah tuduhan pengadu. Terkait materi aduan pengadu sudah melalui proses PHPU di MK dan sudah mempuyai kekuatan hukum tetap.

"Perlu diketahui bahwa dalam sengketa PHPU di MK, terkait pokok pengaduan yang disampaikan pengadu pada sidang DKPP sama seperti halnya materi gugatan di MK. Sidang putusan MK menolak seluruh dalil permohonan pemohon pada waktu itu," ungkapnya.

Majelis sidang meminta kepada pengadu agar membuktikan pelanggaran etik yang diadukan. Namun pengadu tidak bisa membuktikan apa yang diminta oleh majelis.

Majelis juga mempersoalkan dalil aduan pengadu yang tidak fokus terhadap pelanggaran etik. Bahkan hanya mendalilkan persoalan perolehan suara yang sudah melalui sidang MK. Ahmad Mustain Saleh menambahkan bahwa majelis sidang juga mengingatkan pengadu bahwa dalam pokok aduan pengadu tidak menyebutkan secara jelas siapa orang yang mengubah atau melakukan pergeseran perolehan suara. Tetapi pengadu hanya menyebutkan nama lembaga masing-masing teradu. Sehingga majelis tidak bisa mengajukan proses pemeriksaan secara detail.

Sebelum megakhiri sidang, ketua majelis meminta kepada para pihak untuk membuat kesimpulan, untuk disampaikan maksinal hari senin, 9/9/2019, tutupnya.

Tag
Berita
Uncategorized