Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UTM Melakukan Penelitian di Bawaslu Kab. Bangkalan Tentang Model Reduksi Pelanggaran Pemilu di Madura
|
bangkalan.bawaslu.go.id - Dinamika konflik politik selama Pemilu dan Pilkada 2024 menjadi bagian penting dalam melihat ketahanan demokrasi lokal di Kabupaten Bangkalan. Persoalan yang muncul antara lain terkait kampanye, isu SARA di media sosial, pemungutan dan penghitungan suara, perubahan perolehan suara saat rekapitulasi, hingga gugatan hasil.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh, saat kegiatan penelitian oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Kamis 24 September 2026 di Kantor Bawaslu Kabupaten Bangkalan. Penelitian tersebut diajukan oleh saudari Tunik Handayani dan Desi Krisna Hutahaean. Penelitian tersebut berjudul “Model Reduksi Pelanggaran Pemilu di Madura: Analisis Permodelan Ketahanan Demokrasi Lokal di Bangkalan dan Pamekasan Berbasis Arnstein’s Ladder Theory.”
Menanggapi pertanyaan peneliti, Ahmad Mustain Saleh menjelaskan bahwa terjadinya konflik politik umumnya dipengaruhi oleh perbedaan kepentingan peserta pemilu. Selain itu, terdapat perbedaan penafsiran terhadap regulasi, perbedaan pemahaman terhadap proses dan yang tidak kalah meruncingnya terjadinya konflik adalah terkait hasil rekapitulasi suara.
“Perbedaan kepentingan dan penafsiran terhadap regulasi maupun hasil rekapitulasi suara menjadi salah satu faktor yang dapat memunculkan konflik. Karena itu, pencegahan dan pemahaman terhadap aturan harus terus diperkuat,” ujar Ahmad Mustain Saleh.
Ia juga menjelaskan langkah-langkah pencegahan yang telah dilakukan selama pemilu dan pilkada. Bawaslu Kabupaten Bangkalan mengedepankan pencegahan melalui komunikasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat.
“Bawaslu Kabupaten Bangkalan tidak hanya hadir ketika pelanggaran pemilu terjadi. Semangat utama kami adalah pencegahan. Ketika konflik muncul, kami berupaya mengedepankan komunikasi dan mediasi. Namun, jika terdapat dugaan pelanggaran, tentu harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum,” jelasnya.
Ahmad Mustain Saleh juga menilai tokoh agama dan tokoh masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga situasi tetap kondusif. Mereka dapat membantu memetakan kondisi sosial sekaligus menjadi bagian dari komunikasi dan penyelesaian konflik secara persuasif.
Selain itu, pengalaman Pemilu dan Pilkada sebelumnya menunjukkan adanya perubahan pola masyarakat dalam menyelesaikan konflik politik. Masyarakat semakin menggunakan mekanisme pelaporan kepada Bawaslu dibandingkan menyelesaikan persoalan melalui cara-cara kekerasan.
“Ini menjadi pembelajaran demokrasi yang penting. Perbedaan pilihan politik tidak harus diselesaikan dengan konflik, tetapi dapat disampaikan melalui mekanisme yang telah disediakan oleh peraturan perundang-undangan,” ungkap Ahmad Mustain Saleh.
Bawaslu Kabupaten Bangkalan juga mendorong penguatan partisipasi masyarakat melalui pendidikan pengawasan partisipatif, membuka posko aduan masyarakat, pengawasan ruang digital, serta pencanangan desa anti politik uang.
“Demokrasi bukan hanya tanggung jawab penyelenggara pemilu. Masyarakat juga memiliki peran penting untuk mengawasi, melaporkan dugaan pelanggaran, dan menjaga agar perbedaan pilihan tetap menjadi bagian dari demokrasi,” pungkasnya.
Penulis : Humas Bawaslu Kabupaten Bangkalan