Lompat ke isi utama

Berita

Koordinasi dengan 38 Kabupaten/Kota, Bawaslu Jatim Dengar Masukan Tentang Perbawaslu Penanganan Pelanggaran

Demi meningkatkan kualitas Peraturan Bawaslu tentang penanganan pelanggaran, Bawaslu Jatim melaksanakan rapat koordinasi dengan pengawas pemilu yang tersebar di 38 Kabupaten/Kota, pada Selasa (31/05/2022) di Bangkalan.

Muh. Ikhwanudin Alfianto anggota Bawaslu Jatim menuturkan rapat koordinasi dengan jajaran pengawas tingkat Kabupaten sebagai forum untuk memperoleh masukan tentang aturan teknis penanganan pelanggaran.

“Bapak ibu ini kami undang dalam rapat koordinasi ini untuk mereview aturan teknis penanganan pelanggaran. Kami ingin banyak mendengar masukan dari Bapak Ibu semua,” tuturnya.

Ikhwan yakin, pengawas pemilu di 38 Kabupaten/Kota memiliki pengalaman beragam saat menangani pelanggaran Pemilu 2019 lalu.

“Dengan pengalaman itulah kita berharap akan banyak muncul masukan baik sebagai bahan untuk terbitnya aturan teknis penanganan pelanggaran Pemilu 2024 ini,” jelasnya.

Masukan dari 38 Kabupaten/Kota, menurut Ikhwan akan disampaikan ke Bawaslu RI.

“Segala masukan dari Bapak ibu ini akan kami serahkan ke Bawaslu RI. Semoga bermanfaat dan menjadi referensi atas terbitnya Peraturan Bawaslu tentang penanganan pelanggaran Pemilu 2024,” pungkasnya.

Dalam rapat koordinasi tersebut terdapat 6 Perbawaslu tentang penanganan pelanggaran yang diulas. Perbawaslu No 7 Tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan, Perbawaslu 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif dan Perbawaslu 31 tahu 2018 tentang sentra penegakan hukum terpadu.

Selanjutnya Perbawaslu No. 6 tahun 2018 tentang pengawasan ASN,  anggota TNI-POLRI l, Perbawaslu 4 2019 tentang mekanisme penanganan pelanggaran kode etik dan Perbawaslu 19 tahun 2018 tentang pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu dan Pilkada. Dari 38 Kabupaten/Kota dibagi dalam 6 kelompok

Tag
Berita