Lompat ke isi utama

Berita

Komisioner Bawaslu Jangan Malu Umumkan Hartanya

[caption id="attachment_860" align="alignnone" width="300"] Komisioner Bawaslu Bangkalan saat rapat kerja pengisian LHKPN. [/caption] Pasuruan--Mengisi laporan harta kekayaan menjadi kewajiban bagi seluruh penyelenggara negara. Tidak terkecuali jajaran Bawaslu di seluruh Indonesia. Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi tanggung jawab masing-masing individu. Hal itu disampaikan oleh Eka Rahmawati, koordinator divisi organisasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Ia juga menambahkan bahwa LHKPN menjadi bentuk upaya menjaga integritas Bawaslu. "Saya berharap agar seluruh komisioner Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur bisa menyelesaikan pengisian LHKPN. Pengisian LHKPN bisa dilakukan selama kegiatan ini," jelasnya. Rapat kerja pengisian LHKPN dilaksanakan selama tiga hari, 2 - 4 Maret 2020 di Prigen, Kabupaten Pasuruan. Seluruh komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur hingga Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur hadir. Setelah dinyatakan lengkap oleh KPK, LHKPN bisa disampaikan kepada publik. Bisa diunggah di laman web milik Bawaslu kabupaten/kota. Sesuai dengan arahan koordinator divisi humas Provinsi Jawa Timur, Nur Elya Anggraini. "Sebagai bagian dari informasi publik, LHKPN harus disampaikan kepada publik," tegas komisioner kelahiran Bangkalan tersebut di hadapan peserta rapat. Ely--sapaan akrabnya--juga berharap agar seluruh jajaran Bawaslu tidak malu mengumumkan harta kekayaannya. Sementara itu, ketua Bawaslu Jawa Timur, Moh. Amin menyatakan bahwa pengisian LHKPN harus dilakukan dan selesai selama tiga hari ini. "Pengisian LHKPN harus selesai seratus persen. Seluruh komisioner Bawaslu kabupaten/kota tidak boleh ada yang tidak mengisi LHKPN," tegasnya.   (Humas Bawaslu Bangkalan)
Tag
Berita