Komisioner Bawaslu Bangkalan Melaporkan Harta Kekayaannya Ke KPK
|
Ahmad Mustain Saleh (paling kanan) saat menghadiri rapat Pengisian LHKPN di Bawaslu Kabupaten Pasuruan
bangkalan.bawaslu.go.id - Komisioner dan Koordinator Kesekretariatan beserta Bendahara Bawaslu Kabupaten Bangkalan menghadiri rapat monitoring dan evaluasi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan tahun 2020. Acara digelar pada tanggal (11-12/3/21) bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Pasuruan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan Ahmad Mustain Saleh mengungkapkan, dalam rangka membantu program pemerintah dalam pemberantasan tidak pidana korupsi anggota Bawaslu Bangkalan melaporkan harta kekayaan ke laman website KPK secara online.
"Sebanyak tujuh orang telah melaporkan harta kekayaannya terdiri atas lima komisioner dan dua pejabat struktural di lingkungan Bawaslu Kabupaten Bangkalan," ujarnya.
Pelaporan harta kekayaan tersebut ungkap Ahmad Mustain Saleh, selain kewajiban juga sebagai langkah pencegahan terjadinya pola dan perilaku korupsi.
"Transparansi ini dalam rangka mendukung tercapainya tujuan pemberantasan korupsi dan juga sebagai perangkat pengendalian atau pencegahan terhadap perilaku korupsi, Kolusi dan nepotisme," tambahnya.
Pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara tersebut didasarkan pada Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.