Lompat ke isi utama

Berita

Komisi Informasi dan Diskominfo Kabupaten Bangkalan, Berbagi Tip Meningkatkan Pelayanan Informasi Publik

Bawaslu Kabupaten Bangkalan menggelar rapat Peningkatan Pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada hari Selasa (20/10) bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Bangkalan.

Rapat peningkatan pelayanan PPID yang diikuti oleh semua staf Bawaslu Kabupaten Bangkalan tersebut dihadiri oleh pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Nur Elya Anggraini, Yunus Mansur Yasin (Ketua Komisi Informasi Kabupaten Bangkalan) dan Dr. Agus Sugianto Zein (Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bangkalan).

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh dalam sambutannya mengungkapkan bahwa pelayanan PPID di lingkungan Bawaslu Kabupaten Bangkalan hanya berjalan satu tahun terakhir ini.

"PPID Bawaslu Kabupaten Bangkalan terbentuk dalam tahun ini karena tahun sebelumnya masih menginduk ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur," tuturnya.

Dalam kurun waktu satu tahun, Bawaslu Kabupaten Bangkalan telah menerima permohonan informasi dari mahasiswa dalam rangka pemenuhan tugas akhir (Skripsi). Mustain mengungkapkan telah ada 2 permohonan informasi dari mahasiswa.

Sarana prasarana PPID Bawaslu Kabupaten Bangkalan alhamdulillah tahun ini sudah kami siapkan.

"Ruangan sekaligus kelengkapan penerimaan Permohonan Informasi sudah kami sediakan di ruangan PPID," tambahnya.

Dr. Agus Sugianto sebagai pamateri dalam kegiatan itu mengapresiasi Bawaslu RI karena mendapatkan predikat terbaik sebagai badan publik. "PPID Bawaslu RI menjadi lembaga yang paling informatif, " tuturnya.

Agus Sugianto juga menyampaikan cikal bakal keterbukaan informasi ini didasarkan pada Pasal 28 f Undang-Undang Dasar 1945.

"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola dan menyampaikan informasi dengan mengunakan segala jenis saluran yang tersedia," ujarnya.

Atas dasar tersebut, Agus mengungkapkan lahirnya undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

"Lahirnya UU nomor 14 tahun 2008 dalam rangka mengakomodasi kepentingan masyarakat terhadap informasi dari lembaga yang dananya bersumber dari APBN atau APBD," tambahnya.

Senada juga yang disampaikan oleh Yunus Mansur Yasin bahwa informasi publik merupakan hak dasar bagi setiap warga negara yang dijamin dan dilindungi UU nomor 14 Tahun 2008. Yunus juga menjelaskan Perki nomor 1 tahun 2019 tentang standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilu dan pemilihan.

"Perki 1 tahun 2019 secara eksplisit mengatur tentang informasi pemilu atau pemilihan berkaitan dengan informasi wajib diumumkan secara berkala, informasi setiap saat, informasi serta merta dan informasi yang dikecualikan," tutupnya.

Tag
Berita